Pekanbaru – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau diruangan Pidsus Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 16.30 Wib menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER, DS, dan RR beserta Barang Buktinya.
Ketiga orang Tersangka diduga melakukan tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau.
Terkait serah terima tersebut Kajati Riau Akmal Abbas melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH., menjelaskan kepada media ini, adapun kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER, DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.
Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER, DS, dan RR, terhadap para tersangka di sangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER, DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, jelas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH. (redaksi)