• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Oktober 14, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Barita Simanjuntak: Kejaksaan Bertindak Berdasar Bukti, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Olimpiade Catur Siswa Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Ini Kata Sambutan Wabup Rohil

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Bahas Penguatan BUMKep, Bumdes, Bahkan Hubungan Media, Kejari Rohil ke Panipahan

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Reg 3 Surabaya, Udah Gawat Nih!

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Kejati maluku Berhasil Merehabilitasi Korban Narkotika, Dia Seorang PNS dan Security 

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Barita Simanjuntak: Kejaksaan Bertindak Berdasar Bukti, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Heri Kurnia Mantap Maju! Digadang Jadi Kandidat Terkuat Ketua KNPI Rokan Hilir

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

    Kanopi lantai 9 Kantor Bupati Rohil Runtuh

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Bengkalis Tetap 3 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi 

4 Juli 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kejari Bengkalis Tetap 3 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi 

Dok : Kejari Bengkalis

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bengkalis – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (03/7/ 2024) sekira pukul 12.00 Wib, melakukan Pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam dan melakukan penetapan terhadap 3 Orang tersangka.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai Tersangka  dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi  Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2020- 2021.

Kajari Bengkalis melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto SH.MH., dalam keterangan persnya menyampaikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi  Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2020- 2021 yaitu berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Ketiga tersangka langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan pendampingan dari Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00 Wib.

Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan, ketiga orang tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto SH.,MH.

Kepada media ini di sampaikan Herdianto, perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sehingga lanjut Kasi Intel Herdianto, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua).

Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, tutup Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto, SH.,MH. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.