Ambon- Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan kunjungan kerja di KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku. Rabu (10/7/2024)
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Christian, S.H.,M.H (Kasi Parpol, Pemilu dan Pilkada pada Subdit Politik), Yosi korombis, S.H.,M.H (Anggota Satgas SIRI), Efrin H Harahap, S.H.,M.H (Anggota Satgas SIRI pada JAM Intelijen) dan didampingi oleh Kasi A Bidang Intelijen Kejati Maluku Karel Sampe S.H.,M.H.
Kehadiran Tim JAM Intelijen Kejaksaan Agung saat berkunjung di KPU Provinsi Maluku disambut hangat oleh Kabag Tekmas, Hukum dan SDM Yohana Pakereng dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Moliabansa Latupono, sedangkan kunjungan ke Bawaslu Provinsi Maluku disambut oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarissa dan Kepala Bagian Pengawasan Siti A. Rolobessy. Ujar Kajari Maluku melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH.,M.H.
Christian, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Direktorat A pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung R.I, menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan KPU dan BAWASLU agar lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 khususnya di Provinsi Maluku.
Selain itu, Kunjungan Kerja ini juga untuk mengetahui potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Maluku, sehingga bisa dilakukan pencegahan dini dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta menciptakan kondusifitas daerah, tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH.,M.H.
Lanjutnya, KPU dan BAWASLU Provinsi Maluku saat menemui Tim Direktorat A pada JAM Intelijen, sangat mengapresiasi tujuan kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung R.I tersebut dan berharap jalinan sinergitas ini dapat terus terjalin dengan selalu berkoordinasi dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) khususnya dalam penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan mengantisipasi peningkatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Maluku. (redaksi)