Bengkalis – Kejaksaan Negeri Bengkalis Jumat (12/7/2024) menerima perkara dugaan Tipikor Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah).
Tahap II Perkara dari Polres Bengkalis tersebut diduga Tidak Sesuai Prosedur Oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning Tahun 2011.
Tahap II Dari Polres Bengkalis Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur Oleh PT. Bank Riau Kepri Cab. Sei Pakning Tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo SH.,MH., kepada media menyampaikan adapun berkas dan perkara berikut 4 (empat) tersangka yang diserahkan oleh polres ke Kejari Bengkalis yaitu :
1. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning;
2. F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning;
3. M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning; dan
4. NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
Akibat dari perbuatan 4 (empat) orang tersangka berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah), ujar Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo SH.,MH.
Dalam siaran pers dijelaskan oleh Dr. Sri Odit Megonondo SH.,MH., adapun terhadap 4 (empat) orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya setelah tahap II selesai, 4 (empat) orang tersangka di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II Bengkalis, tutupnya. (redaksi)