Bagansiapiapi – LSM GRRPH-RI berkirim surat guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Perkara Dugaan Korupsi pada Pekerjaan Jasa Sarana dan pelayanan RSUD DR Protomo tahuan anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPD LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan Kamis (1/8/2024)
Menurut Bambang Irawan, pihaknya melakukan atau bersurat ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir karena dilapangan sudah mendapatkan informasi A1 dari narasumber yang berkompeten bahwa kasus dugaan tipikor pada Pekerjaan Sarana Prasarana dan pelayanan RSUD DR Protomo tahun anggaran 2022 secara intens sudah naik ketingkat Penyelidikan bahkan pihak- pihak dari pihak RSUD DR Protomo Bagansiapiapi sudah dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Rohil.
Oleh sebab itu, selaku pelapor dengan dasar hukum temuan BPK tahun 2022, ketua LSM GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan secara transparan dan Komprehensif di buka ke publik.
” Kami melihat proses Lidik terkait perkara dugaan tipikor pada Pekerjaan Jasa Sarana dan pelayanan RSUD DR Protomo tahun anggaran 2022 yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjalan cukup lama, yakni memakan waktu hampir 1 tahun, oleh karenanya kami akan bersurat guna meminta SP2HP atau sejenisnya kepada pihak Kejari Rohil, pungkas Bambang.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., saat dikonfirmasi media ini mempersilahkan pihak pelapor (LSM GRRPH-RI Rokan Hilir) meminta SP2HP ke Kejari Rohil.
Silahkan untuk meminta SP2HP, hak pelapor itu, nanti akan saya sampaikan dengan Kasi Pidsus. Jawab Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH. (redaksi)