Bagansiapiapi- Bambang Irawan selalu Ketua DPD LSM GRRPH-RI melakukan permohonan informasi ke PPID utama Pemkab Rohil.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Permohonan ini ditujukan kepada PPID Pelaksana (Pembantu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Rohil.
Bambang Irawan Saat dikonfirmasi Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 16.30 Wib menyampaikan ke media ini, pihaknya selaku pemohon sudah melayangkan surat Permohonan Informasi tersebut ke instansi atau kantor PUPR Kabupaten Rokan Hilir yaitu:
1.Belanja Pengadaan Lampu Hias Kota Bagansiapiapi senilai Rp1.000.000.000,00 tahun 2017.
2. Pemeliharaan Taman Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp2.000.000.000,00 tahun 2018.
3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Kab. Rokan Hilir senilai Rp500.000.000 tahun 2018.
4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Kab. Rokan Hilir senilai Rp3.000.000.000 tahun 2018.
5. Belanja Pengadaan Lampu Hias Kab Rokan Hilir senilai Rp928.545.000,00 tahun 2019.
6. Pemeliharaan Lampu Jalan Karang Anyer, Jalan Mesjid, Rumah Dinas dan Bundaran Pedamaran senilai Rp193.751.000,00 tahun 2019.
7. Pemeliharaan Lampu Jalan Perwira Hulu Simpang gg. Family senilai Rp180.158.000,00 tahun 2019.
8. Pemeliharaan Lampu Jalan (Pengadaan Lampu) senilai Rp116.875.000,00 tahun 2019.
9. Pemeliharaan Lampu Jalan Utama (Wan Futsal) menuju ke Pelabuhan Lama senilai Rp199.892.000,00 tahun 2019.
10. Pemeliharaan Lampu Jalan Sumatera Laut menuju Simpang Jalan Pulau Baru senilai Rp199.899.000,00 tahun 2019.
11. Pemeliharaan Lampu Jalan pada median Bantayan Paket Ulang senilai Rp195.990.000,00 tahun 2020
12. Pemeliharaan Lampu Jalan dari tugu ayam tanah putih tanjung belawan mengarah ke tugu tani simpang poros paket ulang senilai Rp196.640.000,00 tahun 2020.
13. Pemeliharaan Lampu Jalan pada median kiri kep. Ujung tanjung paket ulang.
14. Sehubungan dengan tidak didapatinya informasi lanjutan terkait hal-hal diatas.
Dikarenakan hal diatas, saya sebagai Pemohon Informasi, meminta salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana anggaran Biaya (RAB) dan/atau dokumen yang dipersamakan dengan itu terhadap kegiatan pada poin A sampai M. (jika memiliki RAB dan KAK)
– Meminta salinan dokumen Kontrak dan/atau dokumen yang dipersamakan dengan itu terhadap kegiatan pada poin A sampai M beserta perubahannya. (jika kegiatan tersebut memiliki kontrak)
– Meminta salinan dokumen Kwitansi / bukti bayar / pencairan dana dan/atau dokumen yang dipersamakan dengan itu terhadap kegiatan pada poin 1 sampai poin 14.
– Meminta gambar teknis dan/atau dokumen yang dipersamakan dengan itu terhadap kegiatan pada poin A sampai M. (jika memiliki gambar teknis)
– Meminta salinan dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) terhadap kegiatan pada poin A sampai M. (jika memiliki PHO dan FHO)
– Meminta agar Termohon mempublish semua dokumen yang Pemohon
Informasi mohonkan pada saluran yang tersedia. (mohon bukti publishnya)
ALASAN PERMINTAAN INFORMASI PEMOHON
1. Dikarenkan
Mengapa kami berhak memintanya, karena informasi yang dimohon atau yang dimintakan adalah informasi yang bersifat terbuka, jelas Bambang Irawan.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, adapun kegunaan informasi maupun salinan dokumen (Kontrak) pada dinas PUPR Pemkab Rohil guna pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pengadaan, informasi yang didapat akan ditelaah secara akademis.
Selain itu sambung Bambang Irawan, guna pengembangan ilmu pengetahuan di bidang pengadaan, temuan dalam bentuk tindak pidana sehingga mendapatkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak hoax dan tidak merupakan opini.
Dasar Hukum
1. Pasal 28 Huruf F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi P BBI 0ublik;
3. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).
Guna mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi bagi publik dan terakhir dapat kami gunakan dengan penuh tanggung jawab demi memenuhi PP 43 Tahun 2018, pungkas Bambang Irawan. (redaksi)