Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Pemusnahan barang Bukti Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dilaksanakan di belakang kantor Kejari Rohil sekitar pukul 11.00 Wib Rabu (4/9/2024) tersebut di Pimpin langsung oleh Kajari Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.
Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diselenggarakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Sebagaimana terlampir). Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 106/L.4.20/Kpa.5/09/2024 tanggal 2 September 2024, yang amar putusannya memutuskan / memerintahkan untuk melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Barang Bukti Lainnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jumieko Andra, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H.,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Lita Warman, S.H., M.H.,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Wirawan Prabowo, S.H., M.H.Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. Kapten Arh. Simson Siregar (Wadanramil 0321-01/Bangko. dr. Azizah Rawani (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Ipda Dahri Iskandar Lubis (Panit I Opsnal Polsek Bangko, Para Kepala Subseksi, Kepala Urusan Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai maupun Honorer pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi PN3R menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada para undangan yang hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir inim
Barang Bukti yang dimusnahkan pada siang ini kata Kasi PB3R Kejari Rohil merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dengan rincian sebagai berikut :
a) Narkotika sebanyak 30 (Tiga Puluh) Perkara dengan total berat bersih 102,03 (Seratus Dua Koma Nol Tiga) gram, 15 (Lima Belas) Butir Pil Ekstasi dan 10,20 gram Ganja, dengan rincian terdiri dari :
1. Sabu-sabu dengan berat bersih 102,03 (Seratus Dua Koma Nol Tiga) gram.
2. Pil Ekstasi dengan jumlah 15 (Lima Belas) butir.
3. Daun Ganja Kering dengan berat bersih 10,20 (Sepuluh Koma Dua Puluh) gram.
b) Barang Bukti Lainnya sebanyak 4 (Empat) perkara, terdiri dari pakaian, kayu bekas terbakar, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, gunting, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
3. Bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan
Demikian laporan saya sebagai Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan semoga kegiatan yang kita laksanakan berjalan dengan lancar, tutur Kasi PB3R Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan juga merupakan kegiatan kedua kalinya semenjak kepemimpinan saya di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Perlu diketahui sambung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H bahwasanya Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang akan di musnahkan pada siang ini merupakan penyisihan Barang Bukti Narkotika pada saat Serah Terima Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) dari Penyidik Polsek maupun Polres Rokan Hilir serta penyisihan tersebut dilakukan untuk keperluan penuntutan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Namun selebihnya Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dititipkan kepada Penyidik Polsek maupun Polres Rokan Hilir dan akan dilakukan pemusnahan Barang Bukti juga secara berkesinambungan oleh Polsek maupun Polres Rokan Hilir tersebut, apabila sudah dikeluarkannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Semoga kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang kita laksanakan pada siang ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, tutup Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH (redaksi)