Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 09.30 Wib melaksanakan sita eksekusi aset terpidana Engelbertus alias Kiong.
Eksekusi ini dilakukan oleh Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intelijen Faisal Adhyaksa serta staf Pidsus Kejari Kepulauan Aru.
Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian menyampaikan, Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek tanah yang menjadi bagian dari aset terpidana, dan disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan, keluarga terpidana, Lurah setempat, Ketua RT, serta masyarakat sekitar. Proses eksekusi ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Amb yang dijatuhkan pada tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana Engelbertus alias Kiong dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dan tambahan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp906.265.000.
Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan amanat putusan, tutup Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian dalam siaran persnya. (redaksi)