Bagansiapiapi – Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.,MH., hanya menjalankan perintah Undang- undang, sejumlah Pj Penghulu yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikembalikan ke tempat asalnya ditempatkan.
Mengapa terjadi mutasi para Pj Penghulu terutama di kalangan PPPK di saat masa kampanye dialogis dan apa urgent nya?
Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.,MH saat diwawancarai usai pelantikan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutasian pada sejumlah Pj Penghulu ini sudah sesuai dengan perintah Undang- undang yang berlaku. selain itu karena demi menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada 2024 supaya berjalan aman, tertib dan lancar.
Alhamdulillah, pada hari ini Pemkab Rohil melaksanakan Pelantikan Pj Penghulu, yang mana berdasarkan Undang-undang Penjabat Penghulu yang berasal ASN PPPK tidak di bolehkan di Lantik menjadi Pj Penghulu, kita (Pemkab) berdasarkan surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kita menunjuk Pj dari PNS, ujar Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS.MH.
Harapan kita bersama, sambung Plt Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman, dengan adanya penunjukan dan pelantikan Pj Penghulu yang baru ini sekali lagi pihaknya menghimbau kepada Pj Penghulu kebawahnya harus netral, dapat menciptakan Pilkada yang damai, tidak ada lagi intervensi dan intimidasi ke masyarakat harus milih ini dan milih itu.
Hari ini ada 24 orang Pj Penghulu yang dilantik, (20 hadir, 4 lagi berhalangan hadir) harapan kita baik Camat dan Pj Penghulu se- Kabupaten karena seorang PNS tolong jaga netralitas dan harga diri kita sebagai Andi negara. Pungkas H. Sulaiman di lantai 8 kantor Bupati Rohil menjelaskan.
Sebelumnya, pertanggal 4 (empat) Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.
Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut lantaran surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pj Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagi Pj Penghulu dan Perangkat Desa.
Dalam surat balasan ini dengan jelas tanpa ambigu menegaskan bahwa hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah permohonan arahan dan pendapat hukum atas penerbitan surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj. Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.
Kemudian, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:
1) pasal 29 huruf b menyatakan bahwa ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
2) pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.
Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau Tertulis ”
Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ”
Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.
Lebih lanjut adapun Perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa menyebutkan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah PP Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Poin 1 pasal 280 ayat (2) huruf a dan i seterusnya. Poin 2 pasal 280 ayat (3) dan seterusnya dan poin 3 (tiga) pasal 494 menyatakan bahwa ” Setiap Aparatur Sipil Negara (AN) TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat desa, dan atau anggota badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor tahun 2014 tentang Desa dan seterusnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemkab Rohil yang pada intinya poin b menugaskan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melakukan sosialisasi terkait substansi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, untuk selanjutnya dilakukan Pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Desa dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi desa Penempatan Penjabat Penjabat Desa.
Selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap Pemkab Rohil dalam melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Penghulu, Pj Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan Desa yang melakukan pelanggaran Pilkada sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan b.
Baru 3 (tiga) hari menjadi Plt Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman SS. MH., berhasil membuat terobosan fundamental terkait Netralitas ASN.
Plt. Bupati Rohil H.Sulaiman yang sah di tunjuk oleh Negara sesuai Undang – undang Republik Indonesia ini sejak pada hari pertama menjabat bahkan dalam apel Perdana yang diikuti oleh seluruh OPD dan ASN dilingkungan Pemkab Rohil sangat getol mengatakan bahwa yang namanya seorang ASN dan Perangkat Kepenghuluan yang memiliki hak pilih tidak boleh menampakkan sikap keberpihakannya kepada Paslon manapun.
Bukan tidak berdasar, larangan bagi ASN dan perangkat Kepenghuluan yang mengatakan tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis regulasinya ada yaitu melarang PNS/ASN itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Oleh karena itu, sebagai ASN dan perangkat Kepenghuluan harus netral jangan sampai ada keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat,” kata Plt. Bupati Rohil, H. Sulaiman kepada Media ini, Jumat (27/9/2024) di halaman kantor Bupati Bagansiapiapi.
Selain itu, Ia juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang pilkada UU 10 Th 2016 dasar hukum yang mengatur tentang netralitas menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya berharap untuk seluruh ASN, Penjabat (Pj) Penghulu, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa, BPKep, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sejalan dengan perkataannya, kemudian Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman pada hari ketiga dia bekerja memerintahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM agar membuat Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 800.1.6.2/SE/IX/278 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilingkungan Pemkab Rohil tahun 2024. (redaksi)