• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, April 21, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polres Rohil Gelar “Senam Pagi Sehat” Bersama Masyarakat Panipahan

    Polres Rohil Gelar “Senam Pagi Sehat” Bersama Masyarakat Panipahan

    Polsek Panipahan Lakukan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP 

    Polsek Panipahan Lakukan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polsek Panipahan Colling Sistem di Teluk Pulai Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

    Polres Rohil Gelar “Senam Pagi Sehat” Bersama Masyarakat Panipahan

    Polres Rohil Gelar “Senam Pagi Sehat” Bersama Masyarakat Panipahan

    Polsek Panipahan Lakukan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP 

    Polsek Panipahan Lakukan Himbauan Kamtibmas di Gereja HKBP 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Pendekatan Humanis, Polres Rohil Gelar Lomba Lari 100 Meter Di Panipahan 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Cegah Peredaran Narkotika, Tim Opsal Polsek Sinaboi Lakukan Patroli 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Kapolres Rohil Perkenalkan 23 Personel Baru Polsek Panipahan ke Masyarakat 

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Personel Jadi Khotib Jumat di Panipahan, Ini Kata Kapolres Rohil

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Langkah Strategis, Kapolda Riau Pimpin Kegiatan Colling Sistem di Panipahan 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

    Kepenghuluan Raja Bejamu, Kapolsek Sinaboi dan Masyarakat Gelar acara Silaturahmi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Usulan Penghentian Kasus Penganiayaan dari Kejati Maluku Berhasil Diselesaikan Melalui RJ

30 Oktober 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Usulan Penghentian Kasus Penganiayaan dari Kejati Maluku Berhasil Diselesaikan Melalui RJ

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengajukan usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Usulan RJ Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wit tersebut terkait perkara Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana Zoom Meeting diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH., menyampaikan adapun usulan perkara dimaksud, yakni oleh Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “CBAT” alias Carlo yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “MMW” alias MARCO sehingga diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, sedangkan Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP atas nama :

Tersangka “CL” alias Sil yang telah melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas Atau Melakukan Perbuatan yang tidak menyenangkan pada Korban “MDIR” alias Morsin sehingga diancam pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun Atau 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketentuan pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan ketentuan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual mengajukan Permohonan atas kedua perkara dimaksud untuk dapat disetujui Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, ujar Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy kepada media ini.

Selain ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku lanjut Ardy, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat lainnya yakni Tersangka telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Korban sendiri telah memberikan maaf dan tidak dendam kepada tersangka serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses persidangan, sehingga perdamaian telah disepakati tanpa adanya persyaratan.

Berdasarkan Pertimbangan persyaratan yang telah dipenuhi dalam perkara yang diajukan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bersama dengan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Menyetujui kedua perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.