Ambon- Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H., dalam hak jawabnya menanggapi pemberitaan salah satu Media Online di Maluku Edisi Kamis tanggal 14 November 2024 yang berjudul *“Dinilai Tidak Profesional Laksanakan Penegakan Hukum, LIRA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajati Maluku”.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Kasi Penkum dan Humas menyebut Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah Kepemimpinan Bapak Agoes Soenanto Prasetyo (ASP) sudah sangat profesional dalam penegakan hukum khususnya penanganan perkara korupsi, baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang mana beliau selaku Pimpinan selalu mengingatkan agar senantiasa berhati-hati dan tidak serampangan serta tetap objektif dengan mengedepankan prinsip Asas Praduga Tak Bersalah.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes SP sejauh ini telah baik memimpin Korps Adhyaksa di Wilayah Maluku, banyak prestasi yang beliau raih, baik dalam bentuk Pencegahan maupun Penindakan yang berhubungan dengan Penegakan Hukum maupun penyelesaian masalah dikalangan Masyarakat, salah satunya Pemberantasan Mafia Tanah dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang baru – baru ini dinobatkan oleh Menteri ATR/BPN dengan memberikan Piagam dan Pin Emas” Ungkap Kasi Penkum memaparkan.
Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemberitaan Media Online tersebut dianggap tidak konsisten dalam penanganan perkara, namun hanya menyertakan 2 (dua) kasus yakni kasus Covid-19 dan kasus Ruko Mardika, sedangkan banyak kasus yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinan Agoes SP.
Sambung Kasi Penkum Ardy SH., MH., “Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini focus menuntaskan perkara – perkara yang sementara ditangani seperti halnya Kasus BP2P, Kasus BRI Ambon dan BRI Namlea serta Kasus Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru dan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku yang bersumber dari Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Kasus yang melibatkan Sekda SBT yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”
Selain itu, ada beberapa kasus yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan dan Penyidikan yakni Kasus Jalan Hotmix di Kabupaten Maluku Tengah serta Kasus Covid-19 yang masih dalam tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa OPD dan pihak-pihak terkait lainnya serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan beberapa OPD yang belum memberikan keterangan guna menemukan peristiwa pidana.
Sedangkan Kasus Ruko Mardika, Tim sedang memeriksa para pihak untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), melakukan Cross Check terhadap Nilai Asset Daerah Khususnya Asset Kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam 3 (tiga) pengelolaan, melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait Legal Standing Status Tanah dan Hubungan Yurisdiksi Keperdataan dalam Kawasan Pasar Mardika.
Namun lagi – lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan inilah yang dipertanyakan oleh Jan Sariwating Koordinator LIRA Maluku.
Lain hal dengan Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan telaahan Bidang Pidsus, terdapat beberapa fakta yakni Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan Audit/Proses Pemeriksaan Internal APIP dan berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus terhadap biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku pada kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang kepada Ketua Dewan Kerja Daerah Maluku, dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Oleh karenanya harus segera dikembalikan kepada Kas Daerah Provinsi Maluku, namun untuk diketahui bahwa temuan terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku tersebut telah dikembalikan berdasarkan data/dokumen yang diperoleh dari Inspektorat Provinsi Maluku yaitu Surat Tanda Setor (STS) ke Kas Daerah Provinsi Maluku.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat kami sampaikan terkait Kasus Dana Hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku ini, Kami hentikan dan dalam hal jika ditemukan bukti baru (NOVUM) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terang Ardy.
Adapun permasalahan lain yang dipertanyakan terkait Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur Bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Muluku dan Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penkum menjelaskan bahwa Kunjungan Kerja tersebut merupakan Kegiatan Supervisi Pimpinan yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk memonitoring berbagai kegiatan dan permasalahan yang ada di Jajaran Kejaksaan di daerah di Wilayah Hukumnya.
“Kegiatan Supervisi Pimpinan dan Ketua IAD Wilayah Maluku beserta Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya, Adapun yang berkaitan dengan peninjauan ke Lokasi Proyek PSN dan PSD di Kabupaten Seram Bagian Timur, itu merupakan agenda Pimpinan untuk memastikan pelaksanaan proyek Strategis yang didampingi oleh Kejaksaan, semuanya berjalan sesuai ketentuan dengan didampingi oleh Tim PPS pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku”, jelasnya.
Atas pemberitaan Media Online tersebut, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penkum menyatakan bahwa *PEMBERITAAN ITU TIDAKLAH BENAR* dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung Fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif.
Sehingga bertentangan dengan *“pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Demikian penjelasan saya Selaku Kasi Penkum Kejati Maluku terkait Pemberitaan salah satu Media Online di Maluku, tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Senin (18/11/2024) dari ruang kerjanya. (redaksi)