Seram- Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 – 2020 memasuki tahap II
Pelaksanaan serah terima berkas perkara tersebut di laksanakan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Senin (18/11/2024) atas nama Tersangka RR (Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, S.H. selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Victor Mailoa SH., melalui pwrs rilisnya menyampaikan berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.702.687.251,- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh hari) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tutup Kasi Intelijen Victor Mailoa SH. (redaksi)