Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau
Proses tahap II Rabu (18/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH , melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan adapun nama lengkap tersangka tangkapan dari Polda Riau tersebut yaitu KARTONO als AHUAT.
Pria lajang ini lahir di Bagansiapiapi dan berumur 27 Tahun, yang merupakan warga Jalan Gg Merdeka No 40 B RT.004 / RW.002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut merupakan gabungan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjumlah 5 (lima) orang, ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini.
Dijelaskan secara singkat, perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dengan tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Kabupaten Rokan Hilir.
Saksi Suwartono melihat tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima 4 (empat) karung goni dengan isi masing-masing 4 (empat) karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus besar narkotika jenis shabu, dan 6 (enam) bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:
– Pasal 112 mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika
– Pasal 114 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika
Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Rokan Hilir.
Ya, pada pukul 16.15 WIB kegiatan Kejari Rohil menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau berjalan aman tertib dan lancar, Tukas Yopentinu Adi Nugraha SH.MH. (redaksi)