• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Juli 12, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

18 Desember 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

Polda Riau serah terimakan Berkas Perkara dan Barang Bukti Tersangka Kartono A's Ahuat ke Kejari Rohil (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau

Proses tahap II Rabu (18/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH , melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan adapun nama lengkap tersangka tangkapan dari Polda Riau tersebut yaitu KARTONO als AHUAT.

Pria lajang ini lahir di Bagansiapiapi dan berumur 27 Tahun, yang merupakan warga Jalan Gg Merdeka No 40 B RT.004 / RW.002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut merupakan gabungan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjumlah 5 (lima) orang, ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini.

Dijelaskan secara singkat, perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dengan tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Kabupaten Rokan Hilir.

Saksi Suwartono melihat tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima 4 (empat) karung goni dengan isi masing-masing 4 (empat) karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus besar narkotika jenis shabu, dan 6 (enam) bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:

– Pasal 112 mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika

– Pasal 114 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika

Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Rokan Hilir.

Ya, pada pukul 16.15 WIB kegiatan Kejari Rohil menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau berjalan aman tertib dan lancar, Tukas Yopentinu Adi Nugraha SH.MH. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Program Jaga Desa, Kejati Maluku Berikan Penyuluhan Hukum di Pemerintahan Negeri Laha 

Program Jaga Desa, Kejati Maluku Berikan Penyuluhan Hukum di Pemerintahan Negeri Laha 

PUTR Rohil Terkait Pencairan Anggaran Tidak Pernah TU dan Isu Kadis  Mundur Tidak Benar

PUTR Rohil Terkait Pencairan Anggaran Tidak Pernah TU dan Isu Kadis  Mundur Tidak Benar

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.