• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, Desember 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Majukan Bidang Pendidikan, Pemkab Rohil Bakal Bangun Kampus Vokasi

    Majukan Bidang Pendidikan, Pemkab Rohil Bakal Bangun Kampus Vokasi

    Bidang Infrastruktur, Pemkab Rohil Gesa Pembangunan Jalan, Jembatan 

    Bidang Infrastruktur, Pemkab Rohil Gesa Pembangunan Jalan, Jembatan 

    Pemkab Rohil Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Melebihi HET

    Pemkab Rohil Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Melebihi HET

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Majukan Bidang Pendidikan, Pemkab Rohil Bakal Bangun Kampus Vokasi

    Majukan Bidang Pendidikan, Pemkab Rohil Bakal Bangun Kampus Vokasi

    Bidang Infrastruktur, Pemkab Rohil Gesa Pembangunan Jalan, Jembatan 

    Bidang Infrastruktur, Pemkab Rohil Gesa Pembangunan Jalan, Jembatan 

    Pemkab Rohil Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Melebihi HET

    Pemkab Rohil Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tidak Melebihi HET

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

18 Desember 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

Polda Riau serah terimakan Berkas Perkara dan Barang Bukti Tersangka Kartono A's Ahuat ke Kejari Rohil (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagansiapiapi- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau

Proses tahap II Rabu (18/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib dilaksanakan di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH , melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., dalam keterangan persnya menyampaikan adapun nama lengkap tersangka tangkapan dari Polda Riau tersebut yaitu KARTONO als AHUAT.

Pria lajang ini lahir di Bagansiapiapi dan berumur 27 Tahun, yang merupakan warga Jalan Gg Merdeka No 40 B RT.004 / RW.002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut merupakan gabungan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjumlah 5 (lima) orang, ujar Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha kepada media ini.

Dijelaskan secara singkat, perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dengan tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Kabupaten Rokan Hilir.

Saksi Suwartono melihat tersangka atas nama KARTONO als AHUAT berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima 4 (empat) karung goni dengan isi masing-masing 4 (empat) karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus besar narkotika jenis shabu, dan 6 (enam) bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu:

– Pasal 112 mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika

– Pasal 114 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika

Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Rokan Hilir.

Ya, pada pukul 16.15 WIB kegiatan Kejari Rohil menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dengan Narkotika Jenis Shabu seberat 45 Kg dari Penyidik Polda Riau berjalan aman tertib dan lancar, Tukas Yopentinu Adi Nugraha SH.MH. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.