Bagansiapiapi – Berdasarkan surat Nomor : 539/PT.SPRH/I/2025/012 bersifat penting, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong selaku pemegang saham mengundang para Direksi BUMD PT SPRH (Perseroda) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB).
Tak tanggung-tanggung, RUPS Luar Biasa tersebut di selenggarakan Rabu, (22/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wib di Hotel Prime Park Ruang Indragiri Meeting Room jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Bocoran dari salah satu Direksi, awal tercetusnya RUPS LB ini berawal dari pertemuan di Mess Bupati Rokan Hilir Selasa (21/1/2025). Kala itu pembahasan tentang kebocoran anggaran sebanyak 38 Miliar Deviden BUMD PT SPRH Perseroda yang sudah terlanjur di setor ke Kasda.
Iya benar, Ada surat yang dikirim oleh Sekretaris Amat S.Sos dikirim pada pukul 19.00 Wib, sedangkan RUPS LB di salah satu hotel Pekanbaru sekitar jam (pukul) 22.00, itu kan tidak mungkin , kami yakin ini sudah di setting dan salah menurut Peraturan Pemerintah, demikian pengakuan salah satu direksi BUMD PT SPRH Perseroda yang meragukan integritas Notaris Inisial F dan KAP inisial B
Nara sumber lain berkompeten di bidangnya Rabu (22/1/2025) juga menyampaikan bahwa RUPS Luar biasa di luar kota ini merupakan RUPS LB abal – Abal
Dia mengatakan KAP inisial B ini ingin melindungi Direktur Utama dalam penggunaan dana sebesar 38 Miliar. Itu tidak akan dapat, karena itu bukan uang bersih pendapatan BUMD dan dalam RKA hanya 11 Miliar yang ingin di rubah dalam RUPS Luar biasa.
Bagaimana mungkin kami akan menghadiri rapat RUPS Luar biasa pada pukul 22.00 Wib di salah satu hotel Pekanbaru sementara undangan rapat elektronik kami terima pada pukul 20.00 Wib, kan tidak tidak namanya ini, jelas nya seraya menunggu hasil putusan RUPS LB
Untuk informasi, Kejadian tidak lazim terkait RUPS LB BUMD PT SPRH Perseroda nomor : 539/SETDA-EK/2025/10 ini sudah di konsumsi oleh para kalangan elit bahkan para Aparatur Penegak Hukum.
” Kejadian malam tadi sudah di ketahui oleh seluruh APH, tutup Nara Sumber berdomisili di Bagan Sinembah (redaksi)