Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaaan RI memeriksa 2 (dua) orang saksi Perkara komoditas timah
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan Senin (10/2/2025) adapun kedua saksi yang dipanggil serta di periksa penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin Cs yaitu erinisial:
1. LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri.
2. AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa
Pemeriksaan terhadap saksi LS dan Saksi AHS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, tutup Dr. Harli Siregar (redaksi)