SBB – Kejaksaaan Negeri Seram Bagian Barat Senin (17/2/2025) melaksanakan penyuluhan hukum “Jaksa Menyapa” di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ambon.
Adapun kegiatan Jaksa Menyapa di olwh Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H., Kasubsi A Intel Supriyatmo Efensus P.G, S.H dan staff intelijen lainnya.
Pada penyuluhan hukum kali ini dijelaskan langsung oleh Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal S.H., M.Kn terdapat 2 (dua) sesi Jaksa Menyapa yang dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sesi Pertama, pukul 10.00 – 10.50 WIT dibawakan oleh narasumber Kasi Pidum dan Kasubsi A Intel dengan Tema “Pendekatan Restorative Justice pada Sistem Pidana Indonesia”.
Kedua orang narasumber dari institusi Kejaksaan Negeri tersebut, membawakan tema tersebut bertujuan memberikan wawasan kepada khalayak masyarakat.
Program ini sebut Kasi Intelijen Kejari SBB adalah terobosan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban menyelesaikan perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice tanpa melalui meja hijau dengan kesepakatan damai yang telah disetujui dan disaksikan oleh tokoh sekitar.
Kemudian, Sesi berikutnya pukul 15.00 – 15.50 Wit dilanjutkan oleh Kasi Intel Gunanda Rizal bersama Kasubsi A Intel membahas tentang Zona Integritas WBK / WBBM yang mana Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tahun ini mengikuti ajang penilaian tersebut.
“Maka dari itu, perlu kami sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait apa saja pelayanan, fasilitas dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada wilayah hukum ini.” Ujar Kasi Intel di studio on-air RRI Ambon tersebut. (redaksi)