Ujung Tanjung- Polisi Resort (Polres) Rokan Hilir Kamis (20/3/2025) sekitar Pukul 10.30 Wib menggelar Press Release Perkara dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan DK, ADK dan BKK Provinsi Riau di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kec Kubu Babussalam Tahun Anggaran 2022.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, pengungkapan kasus dugaan Tipikor tersebut berdasarkan :
a.LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, pada Tanggal 28 September 2024.
b. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor:Sp.Gas/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024.
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/110/IX/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 28 September 2024
Sedangkan pasal yang di Persangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman DIPIDANA PALING LAMA 20 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH).
Dalam ruangan Aula Patriatama Polres Rokan Hilir, Press Release Perkara dugaan Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan DK, ADK dan BKK Provinsi Riau di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kec Kubu Babussalam Tahun Anggaran 2022 di Pimpin langsung oleh AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H (Kapolres Rokan Hilir), 2. AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si. (Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir) dan Iptu Subiarto A. Tampubolon SH. dan (Kanit III Sat Reskrim Polres Rohil) serta Personil Polres Rokan Hilir & Perwakilan Rekan Media, ujar Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan.
Kronologis, pada tanggal 29 November 2023 Personil Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa Sdr. Muhammad Hatta selaku Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu tidak pernah masuk kantor serta terdapat kegiatan Desa yang salah satunya Kegiatan Ketahanan Pangan berupa ternak Kambing dengan anggaran sebesar Rp. 182.703.200.
Kemudian pada kegiatan Desa Siaga Covid 19 dengan anggaran sebesar Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022 tidak dilaksanakan 100%.
Mengetahui hal tersebut Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir IPTU Subiarto A. Tampubolon , S.H. Berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu yaitu Sdr. Muhammad Hatta dalam pengelolaan dana DK, ADK dan BKK di Kep. Pulau Halang Hulu TA 2022 seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan terdapat kegiatan Kepenghuluan yang Fiktif (tidak dikerjakan), ungkap Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor an. Muhammad Hatta dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980 (tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kab. Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan tertib. Demikian sebagai Laporan, tutupnya. (redaksi)