• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Mei 14, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Pj Penghulu Darussalam Ikut Gotong Royong Ngecor Perbaikan Jalan 

    Pj Penghulu Darussalam Ikut Gotong Royong Ngecor Perbaikan Jalan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Disdik Rohil Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Sinaboi Intensifkan Giat KRYD Guna Akselerasi Kamtibmas Kondusif

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Ketua TP PKK Kecamatan Sinaboi Nanda Sabrina Kunjungi Posyandu Kemuning

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Selasa Besok Listrik padam Selama 8 Jam  

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Sinaboi Capai 60 Persen

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Tanggapi Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sinaboi Lakukan Penyelidikan 

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Plt. Kadisdik Rohil Tinjau Langsung Lokasi SDN 011 Terdampak Kebakaran

    Pj Penghulu Darussalam Ikut Gotong Royong Ngecor Perbaikan Jalan 

    Pj Penghulu Darussalam Ikut Gotong Royong Ngecor Perbaikan Jalan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BEM UNS Soroti Pasal 5 RUU KUHAP

Kewenangan Tanpa Pengawasan dan Rawan Langgar HAM

21 April 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Politik/Parlemen/DPRD, Sosial, tokoh/profile
BEM UNS Soroti Pasal 5 RUU KUHAP

Presiden BEMM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Solo- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) Surakarta menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi III DPR RI.

Presiden BEMM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU KUHAP), khususnya Pasal 5 Ayat 2 Huruf a, yang dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tindakan hukum seperti penangkapan, pelarangan bepergian, penggeledahan, hingga penahanan dapat dilakukan atas perintah penyidik. Kewenangan yang memberikan peluang adanya pelanggaran hak asasi manusia,” kritik Presiden BEM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi yang disampaikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Faiz menilai perlu ada batasan dan kejelasan peran penyidik dalam pelaksanaan tugasnya. Dia menilai pasal tersebut memberikan keistimewaan berlebihan kepada institusi aparat penegak hukum, minimnya pengawasan dan berpotensi arogansi kekuasaan dalam praktiknya.

“Pasal 5 ayat 2 huruf a seharusnya dijelaskan lebih rinci terkait peran dan batasan penyidik, seperti durasi penyelidikan, hingga hak dan kewajiban baik dari sisi penyidik maupun korban. Hal ini penting agar sejalan dengan semangat kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum dalam KUHP baru,” ujarnya.

Faiz yang juga Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNS, menyampaikan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan secara langsung. Ia menilai, ketentuan baru yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI itu perlu dikaji secara mendalam dengan mengedepankan prinsip transparansi.

Menurutnya, KUHAP memiliki fungsi penting dalam menjamin akuntabilitas proses hukum, termasuk keharusan adanya surat resmi dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penangkapan. Ketidaksesuaian prosedur hukum, tambahnya, bisa melanggar asas praduga tak bersalah meski tersedia mekanisme praperadilan.

Faiz juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses perumusan undang-undang, tidak hanya secara formil tetapi juga material. Keterlibatan masyarakat, menurutnya, merupakan kunci untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Sejalan dengan perumusan undang-undang lain, masyarakat berharap proses penyusunan revisi KUHAP dapat dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan publik, agar nilai-nilai hukum dapat benar-benar diwujudkan,” tegasnya. ( rilis)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.