• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BEM UNS Soroti Pasal 5 RUU KUHAP

Kewenangan Tanpa Pengawasan dan Rawan Langgar HAM

21 April 2025
in Berita Utama, Fokus Rohil, Politik/Parlemen, Sosial, tokoh/profile
BEM UNS Soroti Pasal 5 RUU KUHAP

Presiden BEMM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Solo- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) Surakarta menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi III DPR RI.

Presiden BEMM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU KUHAP), khususnya Pasal 5 Ayat 2 Huruf a, yang dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tindakan hukum seperti penangkapan, pelarangan bepergian, penggeledahan, hingga penahanan dapat dilakukan atas perintah penyidik. Kewenangan yang memberikan peluang adanya pelanggaran hak asasi manusia,” kritik Presiden BEM UNS, Muhammad Faiz Zuhdi yang disampaikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Faiz menilai perlu ada batasan dan kejelasan peran penyidik dalam pelaksanaan tugasnya. Dia menilai pasal tersebut memberikan keistimewaan berlebihan kepada institusi aparat penegak hukum, minimnya pengawasan dan berpotensi arogansi kekuasaan dalam praktiknya.

“Pasal 5 ayat 2 huruf a seharusnya dijelaskan lebih rinci terkait peran dan batasan penyidik, seperti durasi penyelidikan, hingga hak dan kewajiban baik dari sisi penyidik maupun korban. Hal ini penting agar sejalan dengan semangat kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum dalam KUHP baru,” ujarnya.

Faiz yang juga Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNS, menyampaikan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan secara langsung. Ia menilai, ketentuan baru yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI itu perlu dikaji secara mendalam dengan mengedepankan prinsip transparansi.

Menurutnya, KUHAP memiliki fungsi penting dalam menjamin akuntabilitas proses hukum, termasuk keharusan adanya surat resmi dan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penangkapan. Ketidaksesuaian prosedur hukum, tambahnya, bisa melanggar asas praduga tak bersalah meski tersedia mekanisme praperadilan.

Faiz juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses perumusan undang-undang, tidak hanya secara formil tetapi juga material. Keterlibatan masyarakat, menurutnya, merupakan kunci untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Sejalan dengan perumusan undang-undang lain, masyarakat berharap proses penyusunan revisi KUHAP dapat dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan publik, agar nilai-nilai hukum dapat benar-benar diwujudkan,” tegasnya. ( rilis)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.