Bagansiapiapi – Bupati H. Bistamam bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles menghadiri Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Adapun pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) Seksi PA& BB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut dilaksanakan sekitar pukul 15.00 Wib d Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berlokasi di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Bagansiapiapi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 180/L.4.20/Kpa.5/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.MH., mengucapkan terimakasih kepada Bupati H. Bistamam, Wakil Bupati Jhoni Charles, Ketua DPRD Ilhammi Str.Keb, Dandim 0321 Mayor Inf Kasmir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Para Kepala atau Perwakilan Para OPD, Forkompinda, Bea Cukai Dumai, Lapas Bagansiapiapi dan rekan rekan media yang telah hadir pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Ballpress ini.

Dalam Kesempatan ini juga, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., menyampaikan Apresiasi terhadap kinerja terbaik Kepala Seksi barang Bukti dan Perampasan selaku mentor atau selaku panitia atas terselenggaranya kegiatan pada hari Rabu (7/5/2025)
Tentunya di bantu oleh Para Kasi – Kasi yang lain, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun dan para Kasubsi semuanya, ujar Andi Adikawira Putera.
Berdasarkan Undang – undang bahwa salah satu tupoksi Jaksa adalah melaksanakan putusan Hakim (Pengadilan).
Oleh karena itu Kajari Andi Adikawira Putera SH., MH., Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengundang Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan masyarakat untuk menyaksikan pemusnahan Barang Bukti Ballpress di TPA Bagansiapiapi.
Pada kesempatan sore hari ini, kami mengundang bapak dan Ibu untuk memantau melihat langsung bagaimana bentuk transparansi kami (Kejaksaan Negeri Rokan Hilir) dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti 817 Ballpres ini. Jadi, apa yang akan yang akan kita laksanakan pada hari ini adalah memberi dampak keterbukaan kepada semua pihak terhadap kesungguhan terhadap amanat undang-undang, terang Kajari Rohil Andi Adikawira Putera.
Ada 2 Perkara, sambung Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH., pertama an. Terdakwa M. Billi Padiansah Alias Billi Bin Sahyan, Rizal Irwin Suganda Alias Rizal Bin Cecep Suganda Budiman Iskandar Alias Budi Bin Kasim,117 Ballpress, jadi barang bukti ni dari mulai pengadilan Negeri kemudian upaya hukum banding dan putusan mahkamah Agung pertanggal 4 Maret 2025.
Kemudian Perkara yang kedua yaitu perkara terdakwa a’n Marzuki Alias Ucok bin Bahar bahwa barang bukti berupa 700 ballpres berupa kain bekas dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, kami juga sudah kordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup bagaimana memusnahkan barang – barang yang sedemikian banyak ini. Kalau di bakar apakah tidak menggangu dampak lingkungan yang lain, sehingga kalau dibakar sangat rentan terhadap kebakaran lahan dan segala macamnya.
Akhirnya kami berpendapat, kalau Ballpres ini kita tanam saja, mudah – mudahan dalam 2-3 hari menjadi rusak kemudian tidak bisa digunakan oleh siapapun juga, pungkasnya.
Pantauan dilapangan, dengan menggunakan excavator (alat berat) seluruh Barang bukti Ballpres (817 Ballpres) dimasukan ke dalam tanah (di tanam dalam tanah yang berlubang dan berair. Proses nya menggunakan alat berat atau excavator.
Masih di acara tersebut, Bupati H. Bistamam bersama Wabup Jhoni Charles, Kajari Rohil Ketua DPRD, Dandim dan Bea Cukai Dumai secara bergantian menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti Ballpress.
Selanjutnya Bupati H. Bistamam bersama Wabup Jhoni Charles menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress yang di tanam dalam tanah TPA Bagansiapiapi. (redaksi)