• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

8 Mei 2025
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

Dok : Penkum Kejati Maluku

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ambon-  Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, dalam pelaksanaan surat perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II.

Pelimpahan tersebut dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan, Kamis, (08/05/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy SH., MH.,Para terdakwa yakni “AB” selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Diketahui, Pada tahun 2016 lalu, terdakwa “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa “AB” kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa “HS” dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

Sehingga berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Terdakwa “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa “AB”.

Sementara itu lanjut Kasi Penkum Kejati Maluku, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.188.786.733 (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.

Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, S.H, Rozali Afifudin, S.H.,M.H, Hasnul Fadli, S.H.,M.H, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, Grace Siahaya, S.H.,M.H, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, Endang Anakoda, S.H.,M.H, Beatrix N. Temmar, S.H.,M.H dan Benfrid C.M. Foeh, S.H., tutup Ardy (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.