Jakarta – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) H. Boyamin Saiman SH., mengirim surat Somasi ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto, Jumat (9/5/2025).
Hal itu dilakukannya sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK.
Dimana dalam proses penyidikan perkara tersebut Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal di sisi lain Pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut.
Seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI, tegas H. Boyamin Saiman, S.H., Koordinator MAKI
Guna membuktikan bahwa KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini maka atas nama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat somasi Nomor : 33065/MAKI/V/2025 ke KPK.
MAKI melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.
Tidak hanya sampai disitu, bilamana tidak di tindaklanjuti juga, maka atas nama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum.
Demikian somasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih, ungkap Koordinator MAKI Bonyamin Soiman melalui pers rilis (sumber MAKI)