Bagansiapiapi- Tim Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa tindak pidana Pencurian tersebut terjadi sekira pukul 18.12 Wib Kamis, 27 Maret 2025 belum lama ini di Jl. Pahlawan, RT. 014 RW. 001, Kel. Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rohil (tepatnya didalam toko English Fave Store).
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., melalui kanit Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., Kamis (5/6/2026) mengatakan setelah memeriksa saksi dan rekaman cctv dari hasil penyelidikan, tersangka yang melakukan aksi di Jl. Pahlawan, RT. 014 RW. 001, Kel. Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rohil (tepatnya di dalam toko English Fave Store) diduga kuat adalah inisial YD
Tindak lanjut dari itu, pada hari Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan terlapor di Jl. Makmur, Kep. Bagan Jawa, Kec. Bangko Kab. Rohil. (tepatnya di belakang rumahnya).
Setelah dilakukan interogasi inisial YD mengakui telah melakukan pencurian di jalan Pahlawan, RT. 014 RW. 001, Kel. Bagan Timur, Kec. Bangko, Kab. Rohil (tepatnya didalam toko English Fave Store).
Bersamaan dengan itu 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru tersebut turut diamankan dari Inisial YD.
“Saat ini sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisial YD juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 (dua) kali, dan saat ini akan menjalani proses di dua perkara.tutup Kapolsek Bangko. (redaksi)