Rokan Hilir- Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Amat S.Sos terseret dalam transaksi jual beli lahan di Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan yang masih dalam keadaan semak belukar dengan luas 20.000 meter persegi di tepi sungai tersebut rencananya untuk pembangunan Sentra Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sehingga di beli oleh PT SPRH Perseroda belum lama ini dengan harga Fantastis yaitu sebanyak Rp. 615 Juta. Anehnya di terima oleh si pemilik tanah sekaligus RT Setempat Zulfikar hanya sebanyak Rp. 400 juta saja. Lalu kemana sisanya? Apakah Uang senilai Rp 215 juta tercecer dijalan atau di selewengkan?
Memang Rp 615 juta tapi sampai ke kami hanya Rp 400 juta, maklumlah awak tu dah ungkap Pemilik tanah sekaligus Ketua RT xx setempat Zulfikar malu malu di wawancarai Jumat kemarin (4/7/2025)
Informasi ini diperkuat oleh dua orang saksi lainnya yakni Bukrim dan Bakrim, yang turut menyaksikan transaksi tersebut. Keduanya juga menerima bagian masing-masing sebesar Rp 40 juta dan Rp 12 juta dari Zulfikar.
Ini bagai ceritanya kok bisa menerima aliran dana jual beli lahan tersebut? Apakah ada maksud lain yang lebih terencana?
Drama pada Tubuh PT SPRH Perseroda terus dikembangkan, Sekretaris PT SPRH Perseroda Amat S.Sos saat dihubungi Wartawan menjelaskan jauh – jauh hari telah menduga hal ini terjadi maka sedari awal dirinya sudah merapikan bukti dan dokumen.
” Perlu Saya jelaskan, bahwa jauh- hari kami dah menduga akan hal ini apalagi berbau perusahaan. Maka dari awal kami rapikan bukti dan dokumen, kata Sekretaris PT SPRH Amat S.Sos
Menurutnya, lahan tersebut benar telah dibayar dengan jumlah Rp 615 Juta kepada kedua pemilik lahan
Kemudian terkait masalah si pemilik lahan ada membayar lahan orang atau membuat lahan hibah, pembersihan dan pembuatan body jalan atau ada memberikan kepada beberapa orang yang jumlahnya tidak kami ketahui. Kami tidak mengetahui hal itu, namun dalam hal ini itulah apa adanya kami sampaikan, imbuh Amat S.Sos Sabtu Malam (5/7/2025).
Saat ditanya, apakah Pemilik lahan berbohong dalam statement sebelumnya Amat S.Sos mengaku menyadari tidak semua orang senang dengan kebijakan yang di buat oleh PT SPRH Perseroda.
Namun tugas kami dari perusahaan sudah menyelesaikan sebagai mana mestinya. Kami juga dari pihak perusahaan membayar sesuai dengan nilai ganti rugi yang sudah disepakati dan dalam keadaan sadar yang bersangkutan menandatangani diatas surat tanah dan kwitansi kata Amat S.Sos
Ketika di tanya apakah sebelum terjadinya pembelian lahan untuk renbis PT SPRH Perseroda telah melakukan kajian dan sebagainya tak lama Amat S.Sos mengaku sudah melalui kajian
Sudah kita kaji dan beliau menyampaikan saat itu pemilik lahan nya hanya dua orang….itu yang menanda tangani diatas surat… Masalah dia ada ganti rugi dengan pihak lain kami tak tahu. saat ini kami sedang konsen terhadap masalah yang sedang kami hadapi (masalah hukum). Makanya saya biarkan mengalir saja selagi berita nya yang wajar. tutup nya.(redaksi)