KENDARI – Diberitakan detiknews.com, Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan ada tiga polisi yang mengeluarkan tembakan saat demo ricuh di gedung DPRD Sultra. Ketiga polisi itu melakukan tembakan peringatan ke udara.
“Ada tiga orang yang menembak dari enam terperiksa saat ini,” terang Hendro di Mapolda Sultra, Kendari, Kamis (17/10/2019).
Dikatakannya pula bahwa tembakan tersebut diarahkan ke atas dengan jumlah yang berbeda. “Nembak-nya ke atas, ada yang satu kali, ada yang dua kali,” katanya.
Namun, saat ditanya siapa pelaku penembakan, Hendro belum bisa memastikan siapa pelakunya. Menurutnya, jika sudah ada yang mengaku, pengungkapan akan mudah dilakukan.
“Kalau mereka mengaku menembak itu mudah bagi kita untuk menemukan pengungkapan siapa tersangka tetapi di antara mereka hanya mengaku membawa,” tuturnya.
Enam terperiksa yang saat ini terus menjalani proses pemeriksaan, yakni DK, GM, MA, MI, H, dan E. Keenamnya diduga melanggar SOP karena membawa senpi saat pengamanan unjuk rasa.
Demo ricuh di depan DPRD Sultra terjadi pada 26 September 2019. Dua mahasiswa UHO tewas saat demo berlangsung, yakni La Randi dan Yusuf Kardawi.
6 Polisi Jalani Sidang
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang disiplin 6 anggota polisi yang telah melanggar standard operational procedur (SOP) saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dikutip dari kompas.com, Dari enam polisi yang melanggar SOP, lima polisi menjalani sidang dispilin di ruang Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Kelima anggota polisi yang disidang dengan pangkat bintara berinisial GM, MI, MA, H dan E dari satuan Reserse Kriminal dan Intel di Polres dan Polda Sultra.
Sementara satu orang perwira berinisial DK akan menjalani persidangan besok Jumat (18/10/2019).
Berikut ini fakta terbaru selengkapnya:
- Lima polisi yang bawa senjata api disidang
Polda Sultra mengelar sidang disiplin pada lima polisi yang melanggar SOP saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu. Sidang disiplin dilakukan di Ruang Dit Prompam Polda Sultra. Sementara satu orang perwira inisial DK akan menjalani sidang Jumat besok.
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan karena berbeda kesatuan sehingga tidak disatukan proses sidangnya.
“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma. Sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” ujar Agoeng, di lokasi, Kamis.
“Telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” sambungya.
- Sidang dipantau Dit Propam Mabes Polri
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, menambahkan sidang disiplin besok (Kamis) akan dilaksanakan di ruang sidang disiplin Dit Propam Polda Sultra. Proses persidangan ini juga langsung dipantau Dit Propam Mabes Polri.
“Saat ini Karo Provost Dit Propam Brigjen Hendro ada di Kendari, jadi proses sidang ini dipantau langsung beliau,” katanya.
- Penanganan perkara dari dua sisi
Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, mengungkapkan progres penanganan perkara ini dilihat dari dua sisi, yakni internal dan eksternal. Penanganan secara internal adalah dengan membawa 6 orang anggotanya ke sidang disiplin.
Kata Merdisyam, sidang disiplin ini bagi organisasi merupakan aturan terkait pelanggaran SOP “Sudah diberikan oleh pimpinan, apa pun juga konsekuensinya melanggar disiplin,” terang Merdisyam usai melantik kapolres Kendari dan kapolres Wakatobi di aula Dhacara Mapolda Sultra, Rabu (16/10/2019).
- Uji balistik di luar negeri
Merdisyam mengatakan, terkait investigasi oleh Mabes Polri, saat ini bukti-bukti proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian sedang diuji balistik di luar negeri, yakni Belanda atau Australia. Sementara bukti-bukti selongsong peluru sedang diuji forensik balistik.
Merdisyam menjelaskan kenapa uji balistik proyektil di lakukan di luar negeri, karena untuk menjaga independensi dan objektivitas.
“Karena yang diperiksa ini adalah anggota Polri, sementara Puslabfor tersebut milik Polri. Untuk menjaga objektivitas dan independensi, maka dilakukan pemeriksaan di Puslabfor yang ada di salah satu negara, kemungkinan kalau bukan Belanda, ya Australia,” katanya.
- Hasil balistik akan disampaikan Mabes Polri
Untuk hasil uji balistik, sambungnya akan disampaikan langsung oleh Puslabfor Mabes Polri. Pihaknya melakukan penyelidikan hanya berdasarkan alat bukti materil yang ada, dan itu yang saat ini menjadi pegangan pihak kepolisian.
“Semua polisi hanya berdasarkan kepada bukti alat bukti materil dan otopsi, itu yang saat ini dipegang kepolisian sebagai dasar pembuktian,” katanya.
Redaksi / Editor : Amran