• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 17, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Pj Penghulu Syafri Kembali Jadi Komandan Barisan Pawai Ta’aruf MTQ ke XX

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Pemkab Rohil Promosikan Pulau Tilan Jadi Tempat Wisata Baru

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

    Berkat Dukungan Pemkab, Rokan Hilir Menjadi Salah Penghasil Padi di provinsi Riau 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gubernur Kepri Didakwa Terima Gratifikasi Dari Pemprov DKI

4 Desember 2019
in Berita Utama, Kabar Sumatera

Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. (foto antara)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com  — Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktiNurdin Basirun menerima suap terkait izin reklamasi dan penerimaan gratifikasi. Dalam surat dakwaan, Nurdin disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak termasuk pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Jaksa menyebut, uang hasil gratifikasi itu ditemukan dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Nurdin sepanjang tahun 2016-2019.

“Saat penggeledahan ditemukan mata uang rupiah dan mata uang asing,” ujar jaksa Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Jaksa merinci hasil penggeledahan yang diduga hasil gratifikasi di antaranya satu tas koper merek Aigner yang berisi uang Rp463 juta, satu goodie bag berisi uang Rp414 juta, satu dus bertuliskan ‘air mineral Bestari’ berisi uang Rp500 juta, dan satu tas karton putih bertuliskan ‘pemprov DKI Jakarta’ berisi uang Rp659,9 juta.

Menurut jaksa, uang hasil gratifikasi itu merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Nurdin sebagai gubernur. Selain itu, lanjut jaksa, Nurdin tak pernah melaporkan penerimaan itu kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pengusaha terkait penerbitan izin pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin reklamasi dan Kepala OPD di lingkungan pemprov Kepri senilai lebih dari Rp4,228 miliar.

“Perbuatan itu berlawanan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepri dan berlawanan dengan kewajiban selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Sementara terkait penerimaan suap, Nurdin didakwa menerima uang sebesar Rp45 juta, Sin$ 5 ribu, dan Sin$ 6 ribu dari pengusaha Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan.
Uang itu, kata jaksa, diberikan agar Nurdin menandatangani  surat izin prinsip pemanfaatan laut tentang permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama Kock Meng dan Abu Bakar.
“Pemberian uang juga ditujukan untuk memuluskan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke daftar Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber: CNN Indonesia)
Redaksi: Amran
ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.