SumatraTimes.co.id – Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston, memimpin rapat dengar pendapat Pansus IV DPRD Rohil dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Rohil. Hearing digelar di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam, Selasa (25/02/2020.
Hearing turut dihadiri Ketua Pansus IV DPRD Rohil Muhammad Firdaus NZ SSos MIP, Wakil Ketua Pansus Hj Elfarinda SPd, Sekretaris Pansus Samsudin, serta Anggota Pansus H Darwis Syam, Jonni Simanjuntak, Ismaryanti, Sumirah, Sumini, dan Hj Harmida.
Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir Skretaris Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Rohil Darwan SE, Kadis PUTR Drs H Jon Syafrindow, Kadis Kesehatan Hj Dahniar S Kep Mkes, Sekretaris Perkim Budi Mulia, serta OPD lainnya.
Ketua Pansus IV Muhammad Firdaus, menjelaskan Pansus IV DPRD Rohil dengan pihak pemerintah telah melaksanakan hearing tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Firdaus mengatakan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Selasa, 25 Februari 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan kelanjutan dari hearing sebelumnya.
“Ada beberapa pasal telah kami sampaikan kepada pihak BPKAD, bahwa kami Pansus IV DPRD Rohil meminta data-data aset daerah,” kata Muhammad Firdaus.
Data tersebut, kata Muhammad Firdaus, diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan barang milik daerah. Sehingga, jelasnya, ranperda yang dibahas dan nantinya ditetapkan sebagai perda itu diharapkan betul-betul perda untuk kepentingan Kabupaten Rokan Hilir, bukan hanya bersifat formalitas.
“Banyak pembahasan tentang perda ini. Namun kami tetap berusaha semampunya. Mudah- mudahan dalam waktu selama empat puluh hari pembahasan bisa diselesaikan dengan baik,”ucap Firdaus.
Akan tetapi sampai hearing berakhir lewat tengah hari tersebut, Pansus IV DPRD Rohil tak mendapat kejelasan mengenai jumlah asset yang ada pada Pemkab Rohil. (amran)