SumatraTimes.co.id – BupatI Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMP, mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembelajaran secara e-learning daring dan pencegahan penulara corona virus disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.
SE BupatI Rohil ber Nomor:: 420/DlSDIKBUD/2020/0260, tertanggal 9 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan non-formal, seluruh Kepala SD/MI Negeri dan Swasta, Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta se Rohil.
Setidaknya ada 8 poin di dalam SE Bupati Rohil, yang diterima SumatraTimes.co.id, yakni:
Pertama, dalam rangka pencegahan perkembangan dan peryebaran Conona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan, menegaskan kepada-kepala Satuan Perdidikan untuk mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, peserta didik yang meliputi jenjang PAUD (formal dan no- formal SD/MI dan SMP/MTs baik Negeri maupun Swasta untuk sementara tidak melaksanakan proses pembelajaran di sekolah, silahkan tetapi belajar di rumah.
Kedua: Pendidik membuat program kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik, memberikan tugas secara tertulis atau e-leaning/darling melalui laman web yang tersedia dan telah direkumendasikan oleh Kememirian Pendidikan dan Kebudiyaan sebagaimama terlampir.
Ketiga: Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik secara berkala memantau keberadaan pesera didik agar tidak berada di luar rumah dengan cara berkcmunikasi via telepon atau whatshapp (WA) kepada orang tua wali dan masyarakat (disarankan membuat WA grup wali kelas dan orang tua/wali)
Keempat: Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Teaga Kependidikan diharapkan ikut ambil bagian sebagai pencegah berita hoax, dengan tidak ikut menyebarkan berita yarg tidak pasti kebenarannya.
Kelima: Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak harus hadir di sekolah, apa bila diperlukan datang agar dapat menyesusikan.
Keenam, menunda penyelenggaraan kegiatan atau acara yang megundang banyak peserta, seperti seleksi KSN, KOSN, FLS2N, kegiatan kepramukaan, KKG/MGMP, K3S/MKKS dadan lain-lain.
Ketujuh, Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), ujian yang diselengarakan Satuan Pendidikan dan Penilaian Akhir Semeser (PAS) Genap untuk kelas 6 dan 9 ditunda, dan menunggu kebijakan selanjutnya.
Kedelapan, Untuk selanjutnya semua bentuk kegiatan di Sstuan Pendidikan agar mengacu kepala Surat Edaran Menteri Pendidkan dan Kebudayan Nomar: 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Kesembilan, menghimbau orang tua wali peserta didik untuk mengawasi den membimbing anaknya supaya tetap belajar di rumah dan tidak membawa keluar rumah jika orangtuanya berpergian karena keperluan.
“Demikian disampalkan, atas perhitian diucapkan terimakasih,” kata Bupati Rohil H Suyatno, di surat edaran, yang ditembuskan kepada Gubri, Katua DPRD Rohil, Kantor Kemenang Rohil, dan lain-lain.
SE BupatI Rohil tersebut juga terdapat lampiran nama-nama laman web sumber belajar bagi guru dan peserta didik, yaitu:
- Laman Rumah Belajar
https://belajar.kemedikbud.go.id
- Google G Suites for Education
https://bolog.google/outreach-intiatives/education/offline-acces-covid-19/
- Kelas Pintar
4.Microsoft Office 365
https://microsoft.com/id-id/educaticn/products/office
- 5. Quipper School
https://quipper.com/id/scholl/teachers/
- Sekilah Online Ruang Guru
https://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e
- Sekolahmu
https://www.sekolah.mu/tanpabatas
- Zenius
https://zenius.net/belajar.mandiri
Editor: Amran