SumatraTimes.co.id – Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KAN, Senin, 22 Juni 2020, menemui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Rohil di Batu Enam, Kota Bagansiapiapi.
Kedatangan karyawan PT KAN difasilitasi Anggota Komisi C DPRD Rohil Fazrul Hidayat Lubis. Mereka diterima Plt Kadisnaker Irawan ST, dan Kabid Hubungan Industrial H Juni Rahmad.
Ditemui usai pertemuan, Fazrul Hidayat Lubis, mengatakan kedatangan serikat pekerja PT KAN, yang mewakili karyawan menemui Disnaker Rohil, sehubungan dengan persoalan upah lembur. Kemudian dari masalah upah lembur berkembang ke kesepakatan kerja bersama (KKB), dan perjanjian pada 2018.
“Pertemuan ini untuk mendengar penyampaikan karyawan perihal persoalan yang dihadapi para karyawan PTKAN. Saya di sini memfasilitasi mereka, yang kebetulan saya Anggota DPRD Rohil dari Bagansinembah Raya, yang diminta mereka memfasilitasi persoalan ini,” kata Fazrul Hidayat Lubis, di Kantor Disnaker Rohil.
Dikatakan pada 2018 perusahaan mengaji karyawan dibawah upah minimu. Persoalan upah minimum itu, terangnya, pada 2018 diselesaikan dan difasilitasi Anggota DPRD Rohil, yang saat ini Ketua DPRD Rohil Maston. Perjanjian pada 2018, terangnya, disepakati penyesuaian upah kerja sesui upah.minimum, dan ketentuan ketenaga kerjaan.
“Kesepakatan antara ketiga belah pihak, bahwa perusahaan bersedia menjalankan hak-hak dan upah kerja karyawan sesuai dengan undang-undang dan Perda yang berlaku,” terang Fazrul, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rohil.
Persoalan upah lembur yang disampaikan, jelas Fazrul, mengenai perhitungan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai. Perusahaan tidak menyertakan data berapa kerja lembur karyawan dalam slip atau bukti gajinya. Padahal sesuai peraturan Menaker, terangnya,harus ada surat perintah lembur (SPL) yang diberikan kepada pekerja.
Kata perusahaan PT KAN surat SPL ada, tapi dipegang oleh mereka (PT KAN). Tetapi disini ada tuntutan dari buruh, ada hal-hal yang janggal dari segi lembur yang dinilai angka lemburnya tidak sesuai, ketidak lengkapan data yang diberikan oleh perusahaan, seperti SPL, sliep atau bukti gaji. Sebab bukti gaji harus ada, bukti SPL juga tidak dikasih. Ternyata pekerja selama ini hanya mencatat sendiri berapa lemburnya,. Selain itu, perusahaan juga tidak ada KKB,” jelas Fazrul.
Selanjutnya, jelas Fazrul, Disnaker akan memanggil managemen PT KAN guna dimintai penjelasan sehubungan hal-hal yang disampaikan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di PT KAN. Pihak Disnaker Rohil, juga akan mempertemukan kedua belah pihak. Sebab itu, Fazrul, meminta ada itikat baik dari PTKAN menyelesaikan persoalan itu.
“Kita berharap ada itikat baik dari PT KAN menyelesaikan perselisihan dengan pekerjanya. Jika tidak ada itikat baik, maka akan membuka peluang DPRD Rohil untuk menghearing PT KAN,” ujar Fazrul.
Ketua Serukat Pekerja Mandiri (SPM) di PT KAN Bagansinembah Raya H Yuhri Hutabarat, bersama Sekjen Sulaiman, Wasekjen Ahmad Rasid, Humas Agustiwan dan Fauzan Azmi, menyampaikan trrimakasih kepada Anggota DPRD Rohil Fazrul Hidayat Lubis, atas bantuan memfasilitasi pertemuan dengan Dinaker dan PT KAN.
“Kami atas nama serikat pekerja menyampaikan terimakasih kepada Pak Fazrul Hidayat Lubis, Anggota DPRD Rohil, atas kesediaan beliau memfasilitasi permasalahan yang kami hadapi,” ujar Yuhri.***
Penulis: amran