BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Sedikitnya 203 orang dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional guru pegawai dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Disdikbud Rohil). Pelantikan dilaksanakan dalam tiga sesi dengan mengikuti aturan protokol kesehatan. Pelantikan tenaga fungsional guru tersebut di laksanakan di Aula lantai III kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Rokan Hilir Jalan Purna MTQ Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (06/08/2020).
“Dilaksanakan dalam tiga sesi karena ruangan kecil dengan jarak per orang satu meter hanya bisa dibagi tiga,”kata HM Nur Hidayat,SH,MH ketika ditemui journalis indonesiasatu.id di Aula lantai III Kantor Disdikbud Rohil, Kamis (06/08/2020).
Dijelaskannya memang ada dilaksanakan di lapangan agar memenuhi sekaligus pelantikan namun karena mengingat keadaan cuaca maka dilaksanakan saja dalam tiga sesi diantaranya sesi pertama jam 09.00 wib kemudian sesi kedua jam 10.30 wib dan sesi ketiga jam 14.00 wib.
Pelantikan ini memang pertama dilaksanakan terhadap fungsional guru karena sesuai dengan perpemerintah nomor 11 tahun 2017. Dalam PP tersebut disebutkan guru ASN bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.
“Kami di dinas pendidikan khususnya guru dilaksanakan pelantikannya,”katanya.
Kata Ia,s ebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.
Kemudian muncul keputusan Menpan nomor 26 tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi keputusan Menpan nomor 84 tahun 1993.
Selanjutnya karena mengikuti Undang-undang otonomi daerah , peraturan itu dirubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009.
“Jadi permen Pan RB no 16 tahun 2009 itu bukan permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,”tuturnya.
Melaksanakan ketentuan dari pasal 67 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pada pengangkatan pertama sebagai tenaga fungsional guru mereka harus dilantik dan diambil sumpahnya,”jelas Kadisdikbud Rohil ini. (gun)