• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Oktober 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Jaksa Agung Lantik Rudy Irmawan SH.,MH., Sebagai Kajati Maluku

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kakanwil Ditjenpas Riau Lakukan Evaluasi Peningkatan Disiplin & Keamanan di Rutan Siak

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Kajati Agoes SP Tinggalkan Bumi Raja- Raja ” Terima Kasih Untuk Segalanya Maluku”

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Demo Lagi, Massa AMRM Minta Bupati Copot Direktur Bank Rohil

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Akhiri Masa Tugas, Kajati Agoes SP & Wakajati Maluku Pamit dengan Forkopimda 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Kajari SBB Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Mahasiswa KKN Unpatti 

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Jabatan Barunya Sebagai Direktur C JAM-Pidum, Kajati Agoes SP Akhiri Tugas di Maluku

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gawat! Laporan Terkait Belanja Publikasi Pemprov Riau Masuk Tahap Penyelidikan

31 Desember 2021
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Riau, Sosial
Gawat! Laporan Terkait Belanja Publikasi Pemprov Riau Masuk Tahap Penyelidikan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PEKANBARU- Terkait Surat Resmi dan Laporan dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana tentang Dana Publikasi yang bernilai hingga Rp.22 Milyar ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 November tahun 2021 silam telah berproses memasuki Tahap Penyelidikan Materi (TPM).

Informasi tersebut diterima oleh awak media dari salah satu staf Pusat Penerangan Hukum (PUSPENKUM) Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada hari rabu (29/12/21). “menyampaikan bahwa surat Laporan yang dimaksud telah dikirim dan diterima bagian Pidsus pada tanggal 26-12-2021, infonya dari Bidang Pidsus, bahwa surat sudah diterima dan sedang dalam proses Tindak Lanjut, selebihnya telah memasuki materi dan kita tidak ada kapasitas untuk menjelaskan” katanya, saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dilansir dari media online nasional, www.mapikornews.com, Kamis (25/11/2021) bahwa Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Resmi Melaporkan Proyek Penggunaan APBD Riau tentang Belanja Publikasi di Diskominfo Provinsi Riau ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI di Jakarta.

Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu langsung diterima oleh Jaksa yang piket di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik KEJAGUNG RI, atas nama Sandy Putra A SH MH.

Dengan nomor registrasi surat 001/KHMPP-SW/SP/XI/2021, Surat Resmi itu melaporkan terkait Penggunaan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2020, khususnya pada pos Biaya dan atau Belanja Rutin di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

“Perlu kita fahami lagi, bahwa proyek belanja publikasi itu masuk dalam kategori Biaya Rutin, artinya itu pos sesuatu hal yang rutin dilakukan pertahunnya, sama seperti belanja minuman dan makanan di Setdaprov Riau, kok ada istilah ‘sertifikasi’ memangnya setiap makanan dan minuman itu dicek sebegitu detilnya, kendati memang mesti ada syarat yang tentunya wajar-wajar saja. Jangan pula dengan alih-alih segala bentuk syarat yang terkesan di-stel oleh pihak ‘pembisik’ bapak Gubernur Riau yang berhasrat untuk me-Monopoli Proyek Belanja Publikasi tersebut” ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Aktivis yang dikenal peduli akan nasib para Jurnalis itu juga mengajak, agar para insan pers bersatu padu untuk sama-sama memperjuangkan nasibnya dari segala bentuk regulasi yang dibuat Pemerintah, jangan justru ketika pihaknya berjuang, masih ada Jurnalis yang tak faham, bahkan hanya cari aman saja.

“Saat ini dalam proses perjuangan kami, justru banyak ‘Kelompok Latah’ yang menyeret isu perjuangan ini dengan hal-hal yang terkesan Lucu, kendati memang berpotensi memecah belah bangsa. Kelompok Latah itu justru membawa Etalase Perjuangan Aktivis PP GAMARI dalam berperang melawan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan isu Rasis/SARA yang tak mendasar. Nama-nama orang dan kelompok yang menyeret isu perjuangan melawan korupsi dengan isu Rasis/SARA yang dimaksud juga telah dicatat dan ditandai, guna melengkapi Pelaporan ke pihak Kepolisian, yakni terkait Pelanggaran dan atau Kejahatan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis” tutur Aktivis jebolan dari Kampus Universitas Riau itu.

Lanjutnya lagi, bahwa terhadap setiap ‘Kelompok Latah’ yang dimaksud, berpotensi Terjerat Hukuman yang tertuang didalam Pasal 4, 16 dan 17 Huruf A dan B Angka 1,2,3,4 UU nomor 40 tahun 2008.

“Kami sangat sedih, kenapa setiap perjuangan melawan Tindak Pidana Korupsi selalu diseret-seret dengan hal-hal yang tak masuk akal, terkesan ASBUN (Asal Bunyi), saya sedih dengan para Kelompok Latah itu, kok masih ada di tempat kelahiran saya orang-orang yang mau aja di Provokasi, apalagi terkait sesuatu yang dia sendiri tidak tahu persis, mudah sekali dibodoh-bodohi, seakan membela dan memperjuangkan marawah, padahal justru memperkeruh suasana, bahwa mencoreng sesuatu yang dianggapnya ‘bermarwah’ itu. Wallahuallam” tegas Larshen Yunus, yang juga Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Terakhir, Larshen Yunus dan Para Aktivis GAMARI juga tekankan, bahwa terhadap para ‘Kelompok Latah’ tersebut, baik itu orang yang mengaku sebagai tokoh, pejuang Marwah atau media-media yang terkesan ‘bonekanya’ Kelompok Latah, akan didata sebagai BB dan atau Bukti Permulaan untuk melengkapi Proses Pelaporan di tingkat Kepolisian dan Dewan Pers.

Untuk diketahui, bahwa Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, PP GAMARI, Formappi Riau dll memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan–ikhtiar Memperbaiki Negeri.

“Ayo jangan Latah! Jangan mau ikut-ikutan. Perjuangan kami ini murni untuk kepentingan banyak orang! kepentingan bersama dalam melawan setiap tindakan Korup yang dilakukan Pemerintah. Lawan upaya Monopoli, semua orang butuh makan! semua media dan perusahaan persnya butuh energi untuk menghidupkan aktivitasnya. Jangan ada dikotomi media besar–media kecil, apalagi memutus saluran rezeki dan priuk nasi teman sejawatmu! Hidup ini harus jadi berkat bagi semua orang” akhir Larshen Yunus, seraya mengusap airmata harunya. (rls/Ly)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.