Sumatratimes.co.id – Awalnya kenalan di Facebook, Anak di bawah inisial A.S (14 ) warga Kepenghuluan Parit Aman seorang pelajar di ajak jumpa oleh pria pengangguran inisial RD alias Dani (24), dalam kesempatan itu IRT tersebut di duga perkosa.
Atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban inisial A.S yang berstatus masih pelajar, pria yang juga beralamat di jalan Lintas Labuhan Tangga Kelurahan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polsek Bangko Polres Rohil, Rabu (1/6/2022) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologis singkat, RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di dalam Gmgang bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Mei 2022 Pukul 21.00WIB lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, tersebut kepada awak media.
“Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban,” ungkap AKP Juliandi.
“Berikutnya lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.
Sesampainya di gang bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.
Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai.
Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko,” sambung AKP Juliandi, SH. Menjelaskan.
“Diperoleh informasi bahwa saudara tersangka berada dirumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.
Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU no.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002″ imbuhnya. (Sumber : Humas Polres Rohil)