• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Januari 25, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Pemerintah Desa Sebauk Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Silaturahmi Menyambut Ramadhan 1447 H

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Gotong royong Perbaiki Jalan Berlubang 

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Pelantikan Camat, Pejabat Administrator dan Kepala Puskesmas

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mencuri Sepeda Demi Adik, Perkara Zaini Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

29 Agustus 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Mencuri Sepeda Demi Adik, Perkara Zaini Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM- Pidum Kejagung Setujui 1 (satu ) Perkara Pencurian di selesaikan secara Restoratif Justice

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Jakarta – Demi sang adik agar tidak lagi berangkat sekolah dengan berjalan kaki setiap harinya, MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN mencuri sebuah sepeda milik saksi korban SUBAIDI bin MISTAR yang terparkir di teras rumahnya.

Kejadian pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 01:00 WIB, ketika Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan melewati jalan pintas di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek).

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 1350/176/K.3/Kph.3/08/2022 yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH
MH kepada media ini, Tersangka Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan melihat sepeda gunung merk Alton Challenger 30 Speed milik korban Subaidi bin Mistar terparkir di depan rumah dalam keadaan tak terkunci.

Dok : Kejagung RI

Sebelumnya saksi korban pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, memakirkan sepeda miliknya di depan rumah untuk persiapan acara sepeda bersama di Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.

Melihat keadaan tersebut dan mengingat sang adik yang selama ini berangkat sekolah harus berjalan kaki, Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan bin memutuskan untuk mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Nantinya, sepeda tersebut akan diberikan oleh Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan kepada sang adik untuk menjadi alat transportasi saat pergi ke sekolah.

Akibat perbuatannya tersebut, Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 12:00 WIB s/d 12:45 WIB bertempat di Kolangguen Rokon (Rumah Damai) Restorative Justice Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, S.H., dan Jaksa Fasilitator Agus Widiyono, S.H., M.H. melaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif antara Tersangka Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan dan korban Subaidi bin Mistar yang dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Besuki, Penyidik Polsek Besuki, Kepala Desa Besuki, pendamping Tersangka dan pendamping korban.

Dok : Kejagung RI

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam ekspose secara virtual, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi- tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan Tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 11:25 WIB s/d 11:50 WIB bertempat di rumah Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah dilaksanakan penyerahan dan pemulangan Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan guna memenuhi perintah JAM- Pidum dalam melaksanakan proses keadilan restoratif (restorative justice).

Dok : Kejagung RI

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memberikan sepeda kepada adik Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan.

Kini yang bersangkutan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari, berdasarkan pada form RJ-13 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-8585/M.5/Eoh.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penghentian Penuntutan dengan nama Tersangka Muhammad Zaidi alias Zen bin Subhan yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-14) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : Print-769/M.5.40/Eoh.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Penghentian Penuntutan Perkara dengan nama Tersangka MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN. (Hen)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.