Jakarta- Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti investasi illegal di daerah sangat merugikan masyarakat banyak sehingga menanyakan apakah karena penegakan hukum yang lambat, kurang tegas atau mungkin kurang ada kolaborasi dengan penegak hukum, sebab hal ini yang menjadi perhatian kita semua.
Soal mafia tanah, hal ini menjadi sorotan anggota DPD RI terutama terkait dengan proyek strategis nasional, tempat pariwisata dan penggunaan untuk kepentingan umum.
Komite I DPD RI sangat berharap bahwa Kejaksaan sebagai tempat kami mencari keadilan, apalagi Kejaksaan juga sebagai pengacara negara. Ujar salah seorang Komite I DPD RI saat audiensi bersama Jaksa Agung Burhanuddin
Untuk itu, disarankan agar setiap kegiatan di daerah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan juga berharap program penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk diintensifkan karena seluruh pihak membutuhkan penyadaran hukum.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH saat siaran pers (Nomor: PR-1451/065/K.3/Kph.3/09/2022) menyampaikan ke awak media, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum itu justru untuk mendorong kepastian hukum yang nantinya manfaat dan keadilannya akan dinikmati oleh masyarakat.
Terkait mafia tanah, Kejaksaan sangat konsen sekali terhadap hal tersebut dan telah membentuk Satgas Mafia Tanah sebagai bukti keseriusan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah Negara agar tidak diambil oleh mafia tanah.
Untuk program penerangan hukum dan penyuluhan hukum, tidak saja di daerah tapi di tingkat pusat juga telah digalakkan dengan berbagai media melalui secara langsung dengan mendatangi masyarakat, secara virtual (online) bahkan juga menggunakan sarana media elektronik dan media sosial sebagai sarana tercepat, ter-update dan dapat diakses dimana saja.
Jaksa Agung juga mengatakan bahwa penegakan hukum melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama sehingga Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan segala persoalan di masyarakat.
DPD dapat mendorong dan berperan aktif dalam optimalisasi di lapangan, dan kehadiran DPD bukan saja memberikan masukan akan tetapi juga dapat mengawasi aparatur Kejaksaan di daerah sebagaimana peran media.
Jaksa Agung berterima kasih atas kedatangan Komite I DPD RI dan berharap ini menjadi hal baik dalam rangka saling memberikan masukan, bersinergi dalam pengawasan Jaksa di daerah, dan kita semua mempunyai komitmen yang sama dalam melakukan penegakan hukum bersifat konsisten, profesional dan berintegritas.
Penjelasan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam Audiensi dengan Komite I DPD RI pada Selasa 13 September 2022 bertempat di Menara Kartika yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Hen)