• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 11, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

14 September 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Kejagung Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana SH.MH (Dok: Kejagung RI)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan siaran pers (Nomor: PR – 1461/075/K.3/Kph.3/09/2022) yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH kepada awak media Rabu (14/9/2022), adapun 2 (dua) berkas perkara yang disetujui yaitu ;

Tersangka ANDRIYANTO bin SUHARTO dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I JEFRI YUFRIZAL als JEFRI bin MAHMUDDIN USMAN, Tersangka II M. DAHLI ABYAN alias ABI bin DANIL FERY SYAHPUTRA, Tersangka III MUHAMMAD HUSAINI alias USEK BIN MASMURJIANTO, dan Tersangka IV RYAN MAULANA alias RIYAN bin EDI MOAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

dari Kejaksaan Negeri Sumenep (an. Tersangka Andriyanto Bin Suharto

Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri;

Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Tersangka bukan residivis kasus narkotika;

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik;

Sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk di rehabilitasi ;

Dalam perkara Tersangka Andriyanto Bin Suharto berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNNK Kab. Sumenep Nomor : REKOM/10/VIII/TAT/Pb.00.00/2022/BNNK tanggal 03 Agustus 2022, menyatakan Tersangka dapat menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Rehabilitasi instansi pemerintah atau Lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.

Telah ada surat pernyataan dari Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua Tersangka, dan orang tua Tersangka sanggup dan siap membina Tersangka kembali menjadi orang yang baik.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang an. Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias USEK Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar.

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika.

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Dalam perkara Tersangka Tersangka 1. Jefri Yufrizal alias Jefri bin Mahmuddin Usman, Tersangka 2. M. Dahli Abyan alias Abi bin Danil Fery Syahputra, Tersangka 3. Muhammad Husaini alias Usek Bin Masmurjiato dan Tersangka 4. Ryan Maulina alias Riyan bin Edi Moar. berdasarkan hasil Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor R/9,10,11,12/VIII/TAT-Rekom/2020/BNNP tanggal 23 Agustus 2022, para

Tersangka dikualifikasikan sebagai korban peredaran gelap narkotika (penyalahguna narkotika) yang masih bersifat rekreasional (sekedar mencari kesenangan) dan belum ketergantungan.

Telah ada surat pernyataan dari para Tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua masing-masing, dan orang tua para Tersangka sanggup dan siap membina para Tersangka kembali menjadi orang yang baik.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Hen)

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Perkara PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi Baru di Periksa Jaksa Penyidik

A selaku Direktur UOB di Periksa Penyidik Terkait Perkara Impor Besi Baja

Perkara PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi Baru di Periksa Jaksa Penyidik

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus PT Krakatau Steel

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.