• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, November 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    Tampil Juara, Tim futsal The Guy FC Harumkan Nama Raja Bejamu Sinaboi

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    DPRD Rohil H.Ijas Kori Beri Bantuan 100 Unit Fiber ke Masyarakat 

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    Peringati HUT PGRI ke- 80, Berikut Pesan Kapolres Rohil & Ketua Yayasan Kemala Bayangkari

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    JPN Kejari Rohil Lakukan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah Penyelesaian Okupasi Kebun Tanjung Medan

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Penghulu Sinaboi Rafika Dampingi Kadis Perkim Blusukan ke Pemukiman Warga

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Kajari Abdya Beserta Istri di Sambut Pemkab dengan Prosesi Peusijuk 

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Barita Simanjuntak: Panja Reformasi Kejaksaan prematur dan kontraproduktif

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Penghulu Sungai Bakau Berikan Sepatu Baru, Kayla Kurniati Merasa Bahagia

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Perkara Kredit Macet PT. BTN Cab Medan, Terdakwa CS dan M di Tuntut 9 Tahun Penjara 

19 November 2022
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Sosial
Sidang Perkara Kredit Macet PT. BTN Cab Medan, Terdakwa CS dan M di Tuntut 9 Tahun Penjara 

Persidangan perkara kredit macet pada PT. BTN Cabang Medan (Dok : Kejagung)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin (19/11/2022), melaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CANAKYA SUMAN (Direktur PT. KAYA) dan Terdakwa MUJIANTO (Direktur PT. ACR) dalam perkara kredit macet pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Berdasarkan siaran Pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Drm Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media Sabtu malam ( 19/11/2022) adapun tuntutan JPU terhadap para Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa CANAKYA SUMAN

Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dok : Kejagung RI)

Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan;

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.700.000.000,- (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Terdakwa MUJIANTO

Dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair, dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua;

Menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun;

Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.400.000.000,- (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar, maka diganti derngan hukuman penjara 4 (empat) tahun.

Adapun peran para Terdakwa yaitu:

Pengajuan permohonan kredit pembangunan perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN sejak awal dimaksudkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.

Terdakwa MUJIANTO mengetahui dan menyetujui penggunaan SHGB miliknya an. PT. ACR dalam pengajuan kredit di PT. BTN Cabang Medan, padahal SHGB tersebut sudah diagunkan di Bank Sumut sehingga agunan pada akhirnya tidak dapat diikat dengan Hak Tanggungan oleh PT. BTN Cabang Medan.

Terdakwa MUJIANTO mengetahui bahwa 93 SHGB akan digunakan sebagai agunan oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan. Namun Terdakwa MUJIANTO memberikan surat kuasa untuk menjual 93 SHGB tersebut kepada Terdakwa CANAKYA SUMAN.

Para Terdakwa mengetahui bahwa pengajuan kredit KMK oleh Terdakwa CANAKYA SUMAN pada PT. BTN Cabang Medan untuk pembangunan perumahan, namun atas pencairan kredit pada PT. BTN Cabang Medan digunakan untuk kepentingan pelunasan kredit Terdakwa di Bank Sumut.

Sejak awal, Terdakwa MUJIANTO bersama-sama dengan dengan Terdakwa CANAKYA SUMAN telah bersepakat atau setidak-tidaknya mengetahui dan menyetujui bahwa permohonan kredit yang akan diajukan ke PT. BTN Cabang Medan oleh CANAKYA SUMAN melalui PT Kaya pada saat pencairannya tidak akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan proyek perumahan sebagaimana yang dimohonkan namun ditujukan untuk kepentingan pelunasan pinjaman Terdakwa MUJIANTO di Bank Sumut.

Persidangan dilaksanakan dengan lancar dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan. (Kasi Penkum Kejati Riau/Hen)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.