• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Juli 11, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Rencana Apel Gelar Kesiapan Pengamanan TNI di Kejaksaan, Kajati Maluku Temui Pangdam XV/Pattimura 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menyelesaikan Dua Kasus Melalui Keadilan Restoratif 

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    Penandatanganan MoU antara BRI KC Masohi dengan Kejari SBB Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Keuangan

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    BEM Nusantara Riau Sebut Eet Tak Tahu Malu dan Tak Tahu Kapasitas

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT ASDP Cabang Ambon 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau Gelar Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani TP yang Merugikan Keuangan Negara

13 Juli 2023
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Kejati Riau Gelar Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Menangani TP yang Merugikan Keuangan Negara

Dok : Penkum Kejati Riau

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara.

Bersama dengan narasumber Dr. Musa, SH., MH. (FH UIR) dan Dr. Erdianto Effendi, SH., MH. (FH UNRI), kegiatan sekitar pukul 08.00 Wib di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Kamis (13/7/2023).

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., M.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (Kh) Faisol, S.H., M H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H., S. Sos, M.H, M.Si (Han), Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, para akademisi, APH/PPNS, LSM/Ormas dan para Kasi Pidsus Se- Wilayah Riau.

Kajati Riau Dr. Supardi (Dok : Penkum Kejati Riau)

Kegiatan diawali dengan penyampaian kata sambutan sekaligus laporan ketua pelaksana Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 Tahun 2023 yakni Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H., ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Saat dikonfirmasi disebutkan, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H menyampaikan bahwa Tema yang di angkat dalam seminar ini yakni Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara. Latar belakang pemilihan tema tersebut terkait Diundangkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, pada Pasal 35 Huruf K Undang-Undang tersebut mempertegas kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.

Kemudian, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan tema tersebut ada Keynote Speaker dari Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin secara Virtual dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.

Juga sebagai penyelenggara kami menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang memang sesuai dengan tema yaitu Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr. M. Musa, S.H., M.H yang masing-masing akan menyampaikan materinya dihadapan kita semua, jelas Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H.

Diakhir penyampaiannya, ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H serta Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Tinggi Riau yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H yang telah mendukung kegiatan seminar ini.

Semoga semua peserta seminar yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan seminar ini, tutupnya.

Dok : Penkum Kejati Riau

Selanjutnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan ke awak media, dalam sambutan sekaligus membuka Seminar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengapresiasi pelaksanaan seminar ini dan berharap dengan terselenggaranya seminar ini dapat memberikan rekomendasi positif (penguatan) kelembagaan melalui optimalisasi tugas dan kewenangan penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan.

Terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara lex certa dan lex stricta memuat salah satu unsur utama (feit) delik materilnya yakni perekonomian negara khususnya terhadap penyusunan konstruksi hukum dan pembuktiannya dipersidangan.

Hal ini menjadi sangat penting untuk dapat dibedah lebih mendalam terkait penggunaan unsur ‘merugikan perekonomian negara’ dapat diterapkan pada pelaku korupsi yang dilakukan secara sistemik menggunakan berbagai instrumen keuangan disamping itu dalam penegakan hukum juga harus menjaga stabilitas keuangan negara.

Masih dalam acara itu, Dr. Musa selaku narasumber menyampaikan beberapa Peraturan Perundangan yang mengatur mengenai klausul kerugian keuangan negara dalam delik ekonomi yang dikaitkan dengan tujuan pemidanaan sesuai kewenangan Kejaksaan selaku pemilik perkara (dominus litis).

Dimana pada konklusi yang disampaikan terhadap bahasan tersebut adalah pemberantasan tindak pidana harus berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara dan tidak hanya dalam konteks pembalasan semata mengingat dampak yang sangat meluas untuk itu dibutuhkan treatment khusus guna menjaga stabilitas keuangan negara, salah satunya dengan optimalisasi asset tracing dan pidana denda.

Nara sumber kedua, yaitu  Dr. Erdianto  juga mengelaborasi lebih mendalam bagaimana metafora tindak pidana ekonomi dalam UU No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi hingga diundangkannya UU Tindak Pidana Korupsi saat ini.

Kejaksaan kata Dr. Erdianto, memiiki kewenangan yang luas, mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal TP.Korupsi & TPPU. Norma hukum dalam UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan “denda damai” dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Atas Ketentuan tersebut, dapat dipahmi bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan TP. ekonomi selain Tipikor dan TPPU, dengan cara menggunakan denda damai (aspek restoratif). UU Kejaksaan yang baru telah memberi kewenangan Kejaksaan menyidik TP Ekonomi selain Tipikor dan TPPU dg cara menerapkan denda damai. Kewenangan tersebut sudah tepat baik dari sisi yuridis maupun teoritis, namun harus didukung dg peraturan teknis pelaksanannya.

Kegiatan Seminar bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), jelas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Hendri)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 
Berita Utama

Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

10 Juli 2025

Rokan Hilir - Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menggelar acara doa bersama dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya almarhum...

Read more
Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

10 Juli 2025
Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

10 Juli 2025
Next Post
Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?

Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?

JAM-Pidum Setuju, 19 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

JAM-Pidum Setuju, 14 Pengajuan Restoratif Justice Dihentikan 

Trendings

  • Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    Direktur Pengembangan PT SPRH Menyebut Pembelian Lahan Rp 615 Juta di Kubu ilegal 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Riau Akmal Abbas Kunker ke Rohil, Berikut Sejumlah Agenda yang Dilakukannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, Bupati Harus Tinjau Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 1 Tahun Wafatnya Alm H. Syamsul. AF,  Wabup Jhoni Charles Gelar Doa Bersama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.