• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Maret 6, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan

    Kejari Rohil Berhasil Eksekusi Terpidana Penganiayaan Yusril Iskandar Bin Darwis 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    BUMDes Kepenghuluan Serusa Budi Daya 500 Ekor Bebek Petelur 

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Sekretaris Disdikbud Rohil Riwansyah Sidak SDN 002 Raja Bejamu

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Pj. Penghulu Darussalam Syafri Laksanakan Safari Ramadhan di Musholla Al-Falah

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Penghulu Teluk Nilap Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rohil

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    Tarawih Pertama Bulan Suci Ramadhan, Penghulu Sinaboi Rafika Berikan Tausiah

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    PemKep Darussalam Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Menyantuni Anak Yatim dan Lansia

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Pemerintah Kepenghuluan Sinaboi Adakan Silaturahmi dan Doa Bersama

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

    Kapolres Rokan Hilir Cek Harga Sembako Pasar Ujung Tanjung

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

17 Januari 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera, tokoh/profile
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi yang juga pemerhati lingkungan hidup minta Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas perusahaan atau industri yang terbukti membuang limbah batu bara sembarangan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Artinya Polri harus bersikap tegas terhadap para pelanggar lingkungan hidup ini. Tapi tentu yang menjadi dasar adalah fakta–fakta objektif dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara ilmiah (scientific investigation),” kata Dede melalui pesan whatsapp, Selasa Kemarin (15/1/).

Pernyataan Dede itu menyusul keprihatinan dirinya setelah memdapat informasi melepuhnya kedua kaki tiga anak di Bekasi setelah bermain di sekitar rumahnya karena terdampak limbah batu bara.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi (Photo by GNPK RI)

Melihat kejadian itu, kata Dede, sejauh mana lingkungan yang aman tersedia bagi masyarakat dan juga sejauhmana pengawasan pemerintah dalam pengelolaan limbah industri. 

“Hal ini menjadi penting karena kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri mungkin tidak hanya terjadi di Bekasi saja. Boleh jadi juga terjadi di tempat–tempat yang lainnya, cuma belum terekspos oleh media saja,” papar Dede. 

Ia menegaskan, industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, karena ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan.

“Pada pasal itu berbunyi, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelasnya.

Dijelaskan juga pula pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada pasal 69 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Bahkan sebut Dede, berdasarkan UU tersebut juga dilarang memasukan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah NKRI, selain melarang memasukkan limbah dari luar negara ke media lingkungan hidup.

“Dalam UU juga sudah jelas, dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidupm melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan,” jelasnya.

Selain itu dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. “kemudian melarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar,” tuturnya.

Lebih lanjut, tinggal aspek pembuktian dalam penegakan hukumnya. Yang jelas kelestarian hidup ini harus benar–benar dijaga. “tidak sekedar untuk kepentingan jangka pendek saja, tetapi lebih dari itu untuk kepentingan masa depan umat manusia,” pungkasnya.(rls/editor:kk/gnc)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.