• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Senin, Juni 2, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

    Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

    Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

    Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Tegaskan Perkuat Supremasi Hukum 

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada Kejaksaan RI, Survey Membuktikan 76% menduduki Posisi Pertama

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

    Pemkab Rohil Kembali Meraih Predikat WTP BPK RI Provinsi Riau Atas Laporan Keuangan Daerah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

17 Januari 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera, tokoh/profile

JAKARTA – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi yang juga pemerhati lingkungan hidup minta Kepolisian Repulik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas perusahaan atau industri yang terbukti membuang limbah batu bara sembarangan dan melakukan pencemaran lingkungan hidup.

Artinya Polri harus bersikap tegas terhadap para pelanggar lingkungan hidup ini. Tapi tentu yang menjadi dasar adalah fakta–fakta objektif dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara ilmiah (scientific investigation),” kata Dede melalui pesan whatsapp, Selasa Kemarin (15/1/).

Pernyataan Dede itu menyusul keprihatinan dirinya setelah memdapat informasi melepuhnya kedua kaki tiga anak di Bekasi setelah bermain di sekitar rumahnya karena terdampak limbah batu bara.

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dede Farhan Aulawi (Photo by GNPK RI)

Melihat kejadian itu, kata Dede, sejauh mana lingkungan yang aman tersedia bagi masyarakat dan juga sejauhmana pengawasan pemerintah dalam pengelolaan limbah industri. 

“Hal ini menjadi penting karena kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri mungkin tidak hanya terjadi di Bekasi saja. Boleh jadi juga terjadi di tempat–tempat yang lainnya, cuma belum terekspos oleh media saja,” papar Dede. 

Ia menegaskan, industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, karena ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Lebih jauh Dede menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan.

“Pada pasal itu berbunyi, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelasnya.

Dijelaskan juga pula pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada pasal 69 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Bahkan sebut Dede, berdasarkan UU tersebut juga dilarang memasukan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah NKRI, selain melarang memasukkan limbah dari luar negara ke media lingkungan hidup.

“Dalam UU juga sudah jelas, dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidupm melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan,” jelasnya.

Selain itu dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. “kemudian melarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar,” tuturnya.

Lebih lanjut, tinggal aspek pembuktian dalam penegakan hukumnya. Yang jelas kelestarian hidup ini harus benar–benar dijaga. “tidak sekedar untuk kepentingan jangka pendek saja, tetapi lebih dari itu untuk kepentingan masa depan umat manusia,” pungkasnya.(rls/editor:kk/gnc)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!
Berita Utama

Waspada Serangan Balik Koruptor dan Pelemahan Kejagung!

2 Juni 2025

Oleh: Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum   Jakarta - Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Presiden yang mencuat...

Read more
Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 

2 Juni 2025
Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

Plt Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga & Tingkatkan Semangat Pancasila Menuju Asta Cita Indonesia!

2 Juni 2025
Next Post

Format Perang Masa Depan di Era Revolusi Industri 4.0

KPU Wajibkan 18 Stasiun TV dan Radio Siarkan Debat Pilpres, Ini Jadwal Lengkapnya

KPU Wajibkan 18 Stasiun TV dan Radio Siarkan Debat Pilpres, Ini Jadwal Lengkapnya

Trendings

  • Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    Pencapaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Rokan Hilir, Ini Catatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Waktu Dekat, Pemegang Saham Akan Lakukan RUPS -LB BUMD PT SPRH Perseroda 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Putuskan Terdakwa Sabu 45 Kg di Rohil dengan Pidana Kurungan Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Umum 8 Fraksi Atas RPD Nota Keuangan APBD Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian, Penetapan Pasangan Bupati dan Wabup 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Rapat Paripurna dan Mendengar Pidato Perdana Bupati Rohil Periode 2025-2030 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Dari Kasus Duri, Mandau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.