• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Januari 11, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

17 Maret 2025
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Nasional, Pemerintahan
MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

Boyamin Saiman (f: int)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia  (LP3HI ) di perkuat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI ) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK MIGAS.

Kedua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini sebagaimana surat panggilan sidang terlampir dengan rincian :

1. Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Selasa , tgl 18 Maret 2025.

2. Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis , tgl 20 Maret 2025.

Menurut Boyamin Saiman ( Koordinator MAKI ) Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina.

Koordinator Maki Menyampaikan Senin (17/3/2025), dalam perkara SKK Migas dengan Tersangka/Terdakwa Rudi Rubiandini hasil OTT KPK, diduga menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yamg diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya yang termuat dalam surat dakwaan dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar Sing$200 ribu dan AS$900 ribu kepada Rudi melalui perantara bernama Deviardi.

Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Widodo.

Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi.

Namun hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah disentuh oleh KPK, belum pernah dijadikan Tersangka oleh KPK sehingga Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas.

Sumber berita :

– https://news.detik.com/berita/d-2568619/eks-kepala-skk-migas-rudi-rubiandini-dihukum-7-tahun-penjara

– https://nasional.kompas.com/read/2014/04/29/1343545/Rudi.Rubiandini.Divonis.7.Tahun.Penjara

Praperadilan Kedua adalah terkait mangkraknya kasus Petral :

– Bahwa pada kisaran tahun 2014, terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dimana kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri (Alm) menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC) ;

– Bahwa kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan, padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral ;

– Bahwa kemudian KPK menyatakan pada bulan Juni 2014 telah melakukan penyidikan terkait kasus Petral, dimana setelah 5 (lima) tahun berselang atau baru pada September tahun 2019 KPK kemudian menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai Tersangka dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku “subsidiary company” PT Pertamina (PERSERO). Menurut KPK Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta US Dollar pada kurun waktu 2010-2013. Sumber : Boyamin Saiman ( Koordinator MAKI )

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.