**Korban 30 Orang Tewas Terpanggang
BINJAI, SumatraTimes – Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto, menyatakan pemilik pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang terbakar hebat, Jumat 21 Juni 2019, mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja.
Agus memastikan pemilik perusahaan diperiksa polisi disebabkan mengabaikan aspek keselamatan pekerjanya. “Pasti akan diperiksa.” kata Agus, sebagai mana diberitakan, Tempo.com, Jum’at, 21 Juni 2019.
Pabrik korek api gas atau mancis itu, ujar Agus, dikontrak oleh seorang bernama Burhan dari Sri Maya, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. “Nanti semua yang terkait dengan izin usaha dan lain-lainnuy akan diperiksa.” ujar Agus.
Agus juga memastikan jumlah korban meninggal dalam peristiwa itu.”Seluruh korban meningal 30 orang. Terdiri dari 6 anak-anak dan 24 orang dewasa. Korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar,” ujar Agus.
Di RS Bhayangkara Polda Sumut, ratusan keluarga korban mulai berkumpul di Posko Antem Mortem di depan ruangan fisioterapi. Keluarga korban duduk di bawah tenda yang disiapkan pihak rumah sakit.
Keluarga para korban menyerahkan bukti sepeti foto, ijazah atau tanda bukti lainnya kepada petugas Disaster Victim Identivication.
“Kami masih mendata tanda-tanda khas para korban. Nanti hasilnya akan disampaikan langsung kepala rumah sakit.” kata salah satu petugas di posko tersebut.
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat, Mahipal Nainggolan, mengatakan pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
“Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini,” katanya, di lokasi kejadian.
Seorang mantan pekerja pabrik mancis, sebagai dilaporkan tribun-medan.com, mengatakan mereka bekerja merakit mancis, seperti memasang batu mancis, dan mengisi cairan gas mancis. Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.
“Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu saya kerjanya masang batu mancis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk,” katanya.
Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, pemilik usaha, Burhan ditetapkan sebagai tersangka disebabkan mengabaikan keselamatan kerja. Burhan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian sejak, Jumat (21/6/2019).
“Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
Siswanto belum dapat infonya sudah berapa lama pabrik mancis itu beroperasi. Diketahui rumah pabrik mancis diketahui disewa Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” sebut Siswanto.
Selama ini pabrik itu sebagai home industry, tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia mudah terbakar yang perlu standar operasional khusus.
“Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja ngak jelas, pada hal mereka bersentuhan dengan gas, berbentuk liquid. Bahaya itu, pantang hidup api,” kata Siswanto.
Pemilik usaha, terangnya, diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi. Sistem ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar meregang nyawa. Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.
“Tak menutup kemungkinan mereka takut mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan,” kata Siswanto.
Lokasi berada di pinggir jalan lintas Binjai-Stabat, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci,” pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Berikut 30 nama-nama korban kebakaran pabrik perakitan mancis:
Nurhayati, warga Desa Selayang Mancang
Yunita Sari, warga Sambirejo Gang Mirat
Pinja, (anak Yunita Sari)
Sasa, (anak Yunita Sari)
Suci/Aseh, warga Kwala Begumit
Mia, warga Sambirejo Dusun I
Ayu, warga Perdamaian
Desi / Ismi, warga Sambirejo IV
Juna (anak Desi), warga Sambirejo IV
Bisma (anak Desi), warga Sambirejo IV
Dhijah, warga Sambirejo II
Maya, warga Sambirejo IV
Rani, warga Perdamaian
Alfiah, warga Perdamaian
Rina, warga Sambirejo IV (Pendatang)
Amini, Sambirejo II
Kiki, warga Kwala Begumit Kampung Baru
Priska, warga Sambirejo II
Yuni (Mak Putri), warga Sambirejo IV
Sawitri, warga Sambirejo II
Fitri, warga Sambirejo I
Sifah, (anak Fitri) warga Sambirejo I
Wiwik, warga Sambirejo IX
Rita, warga Sambirejo II
Rizki, (Pendatang) warga Sambirejo II
Imar, warga Sambirejo VII
Lia (mandor), warga Kwala Begumit
Yanti, warga Kwala Begumit Kampung Baru
Sri Ramadhani, warga Sei Remban, dan
Samiati, warga Kwala Begumit I.
Editor:ST2