Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Irwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung,red),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
KPK sebelumnya menyebut ada empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo. Antara lain terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada Khamis (4/7/209) lalu, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Ardhahni untuk jadi saksi pada kasus dugaan suap Bowo Sidik itu. Ardahni juga diperiksa untuk tersangka Indung.
Sementara itu, hingga berita ini dilaporkan, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id melalui sambungan telepon. (urbannews/detik.com)
Editor : hendra