• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Minggu, Januari 18, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Parit Jalan KH. M.Yusuf Kepenghuluan Darussalam di Normalisasi 

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Sutrisno: Jangan Jual Kalimat Counter Berita demi Uang 50 Ribu, Ingat Harga Diri

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Korban Bantah Klarifikasi ME Terkait Pinjaman Pensiunan PNS

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Dewas KPK Panggil MAKI, Kasusnya Apa?

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejati Riau: Eksekusi Lahan Aseng Sesuai Putusan Pengadilan

10 Juli 2019
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Kabar Sumatera
Kejati Riau: Eksekusi Lahan Aseng Sesuai Putusan Pengadilan

Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau Muspidauan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PEKANBARU  – Terkait Eksekusi lahan milik Siswaja Muljadi Alias Aseng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeksekusi sesuai bunyi putusan pengadilan dan tak boleh lebih.

Demikian pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, yang disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau Muspidauan, kepada awak media Sumatratimes.com Rabu, 10 Juli 2019.

Hal tersebut terkait pernyataan Ir Siswaja Muljadi alias Aseng, pemilik perkebunan sawit seluas 453 hektar di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan mengatakan bahwa pihak Kejaksaan asal eksekusi saja.

“Beritanya kurang pas. Kejaksaan mengeksekusi sesuai bunyi putusan pengadilan. Tak boleh lebih,” kata Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau, Muspidauan, singkat.

Sebelumnya, pihak Siswaja Muljadi, kepada sejumlah media massa mengatakan pihaknya membantah telah melanggar aturan yang berlaku, bahkan tak segan-segan menuding pihak kejaksaan asal eksekusi lahan perkebunan miliknya seluas 453 hektar yang sudah siap panen.

“Apa yang saya langgar. Kejaksaan itu asal eksekusi, sebab putusan itu tidak pernah menyita lahan saya,” kata Aseng, melalui pesan singkat, Kamis kemarin (13/6/19) sebagai mana diberitakan kabarriau.com.

Sementara berdasarkan pantauan awak media dan fakta lapangan sejak di hari pertama eksekusi hingga sekarang hasil kebun tersebut masih dikuasai Siswaja Muljadi alias Aseng.

Siswaja Muljadi, yang biasa disapa Aseng, sebelumnya diputus bersalah menguasai hutan negara dan sudah divonis hukuman kurungan 1 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar. Kemudian putusan MA mengatakan lahan yang dikuasai Aseng secara illegal, dirampas untuk dikembalikan pada negara, melaui kehutanan. (st)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.