JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyuarakan bahwa posisi utang pemerintah hingga saat ini masih aman dan dikelola dengan baik. Meskipun nilainya sudah ribuan triliun rupiah.
Sebagai mand diberitakan detikfinance.com, posisi utang pemerintah Republik Indonesia hingga Juni 2019 mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding bulan sebelumnya atau sebesar Rp 4.571,89 triliun.
“Aman, semua dilaksanakan berdasarkan UU APBN yang disetujui DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat sebesar 29,72 persen terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60 persen dari PDB.
Adapun rincian utang pemerintah terdiri dari pinjaman sebesar Rp 785,61 triliun dan surat berharga negara Rp 3.784,56 triliun.
Untuk pinjaman, terdiri pinjaman luar negeri Rp 778,64 triliun, yang lebih rinci terdiri dari bilateral Rp 315,39 triliun, multilateral Rp 425,08 triliun, komersial Rp 38,17 triliun. Kemudian, pinjaman dalam negeri Rp 6,97 triliun.
Sementara, surat berharga negara terdiri dari denominasi rupiah sebesar Rp 2.735,76 triliun. Lebih rinci lagi untuk denominasi rupiah yakni terdiri dari surat utang negara Rp 2.275,29 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 460,47 triliun.
Lalu, untuk denominasi valuta asing Rp 1.048,80 triliun yang terdiri surat utang negara Rp 833,86 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 214,94 triliun.
Editor : Amran