Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kuat dugaan Lahan Hutan Tananam Industri (HTI) Milik Negara seluas 240 Hektar berlokasi di kepenghuluan Sintung Induk Kecamatan Tanah Putih di Sinyalir sudah di Caplok pihak pihak yang tidak bertanggung Jawab.
Berdasarkan Informasi Masyarakat Setempat,Wilayah HTI yang kini sudah berbuah sawit tersebut menurut Pengakuan Pengelola Merdin Sitanggang (MS) merupakan kumpulan tanah tanah masyarakat yang sudah jadi di kelola oleh pihaknya yang mengaku tidak bekerja sedangkan dasar asal Tanah tersebut di belinya melalui puluhan Masyarakat (50 Orang) setempat.
“Cuma 100 hektarnya,suratnya surat Penghulu papar MS ketika di konfirmasi sumatratimes.com melalui selulernya kamis (08/03)
Menurut MS yang merupakan ketua dari Yayasan Keuskupan Agung Medan pernah pihak BPN Kabupaten Rokanhilir meninjau Lokasi lahan tersebut kemudian pihak BPN mengatakan bahwa lahan tersebut sebagian tidak boleh di pergunakan oleh masyarakat namun entah bagaimana prosesnya lahan HTI tersebut hingga saat ini di kuasai yayasan.
Perlu kita ketahui bersama bahwa persoalan Perambahan hutan di atas hanyalah sebagian contoh kecil yang terjadi di Kabupaten Rokanhilir,Jika pemkab jeli dan mau menata kembali asset asset daerah maka tidak menutup kemungkinan PAD Rokanhilir akan tertata kembali lewat pemungsian asset daerah yang saat ini terkesan terbiarkan tidak terurus.
Sedangkan payung Hukum yang melindungi Kawasan Hutan telah di atur dalan Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan ketentuan pidana pasal 82 akan di penjara paling singkat 5 tahun penjara dan denda 5 Miliyar rupiah.
Kembali ke persoalan lahan HTI seluas 240 H namun di akui pihak pengelola hanya sekitar 100 hektar dan Penghulu Sintung Induk hingga berita ini terbit belum dapat di konfirmasi pihak Redaksi.(Tim Redaksi)