Rokan Hilir – Proyek peningkatan jalan poros Desa Labuhantangga kecil menuju ke Labuhantangga besar yang di isukan telah merugikan negara berjumlah Rp.1,2 Miiliar ternyata tidak benar.
Karena berdasarkan hasil audit BPK RI hanya ditemukan kelebihan bayar sebanyak Rp52 Juta lebih kurang dan sudah di kembalikan ke kas Negara.
Informasi yang dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau telah melakukan audit terhadap paket kegiatan peningkatan jalan poros desa labuhantangga kecil ke labuhantangga besar.

Hasilnya ditemukan kelebihan bayar hanya sejumlah Rp52.070.633,45, dari isu angka yang beredar sebelumnya kepublik bernilai Fantastys. Dengan demikian, pihak kontraktor /pelaksana diwajibkan mengembalikan sejumlah dana tersebut.
Seperti yang di langsir dari Wawasanriau.com, pihak BPK tidak menemukan kejanggalan lain dalam pekerjaan tersebut selain perihal yang telah dijelaskan diatas dan dapat disimpulkan terkait pekerjaan tersebut baik dalam pelaksaannya dan tidak merugikan keuangan negara.
Hal ini dapat dibuktikan dengan surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau nomor : 009/ LKPD – Rohil 2017/05/2018 tanggal Mei 2018 perihal temuan hasil pemeriksaan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PUTR Rohil, Jon Sprindow dikonfirmasi melalui Kasubag Tata usaha PUTR Rohil, Syamsuri SH pada awak media saat dihubungi via seluler dan berdasarkan surat tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR) Rohil menyurati direktur PT. Cahaya Kurnia Riau selaku kontraktor pelaksana kegiatan. Jumat kemarin (05/09).

Hal senada juga disampaikan Inspektorat Rohil, H.M.Nurhidayat bahwa proyek yang katanya merugikan negara itu tidak terbukti sebagaimana seperti yang telah diisukan.
“Iya kami selaku pihak inspektorat memang sudah menerima secara keseluruhan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, termasuk proyek jalan labuhan Tangga mengalami kelebihan bayar sekitar 52 juta sekianlah.” Ujarnya.
Kata dia, terkait isu adanya dugaan proyek jalan labuhantangga merugikan negara mencapai angka Rp1,2 Miliar dirinya mengaku tidak mengetahui yang jelas hasil audit BPK RI yang sampai pada Inspektorat hanya senilai Rp52.070.633,45,-
Atas kelebihan bayar tersebut maka pada tanggal (07/08/) kemarin serta merta pihak kontraktor berkewajiban membayar pada sejumlah uang kelebihan bayar tersebut telah disetor kembali ke kasdaerah melalui rekening 113.02.000.20 pada Bank Riau Kepri oleh pihak rekanan tersebut.
52 jt koma sekian itu hasil temuan BPK yg telah selesai dan harus dikembalikan oleh PT tersebut. terangnya kepada sumatratimes.com seraya, Sabtu. (06/10).
Terpisah,Masyarakat Labuhan tangga yang menikmati Pembangunan jalan tersebut sangat menyambut baik dan bersyukur sebab di bangun nya jalan poros labuhantangga kecil ke labuhan Tangga besar dapat meningkat kan perekonomian masyarakat.
Menurut pengakuan setempat, Marpuah (35) tak hanya dirinya bahkan masyarakat lain nya juga telah dipermudah dengan di bangun nya akses jalan tersebut yang mana sebelumnya ketika belum dilakukan pembangunan masyarakat kesulitan untuk mengeluarkan hasil panen perkebunan milik masyarakat.
“Alhamdulillah, jalan kami sudah bagus, kalau jalan sudah bagus otomatis perekonomian masyarakat akan meningkat, hasil kebun kami dengan mudah kami bawa ke pasar. “ujar ibu rumahtangga ini yang terpaksa ikut mencari nafkah bersama suaminya. (Az/R1)