• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, April 11, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Supianto Bersama Masyarakat Sungai Bakau Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ternyata Kontraktor Pelabuhan Bagansiapiapi Masuk Daftar Blacklist di Kepri

29 Januari 2019
in Berita Utama, Dumai, Kabar Desa
Ternyata Kontraktor Pelabuhan Bagansiapiapi Masuk Daftar Blacklist di Kepri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


BAGANSIAPIAPI- Kontraktor pelaksana pengerjaan Pelabuhan  Bagansiapiapi, PT Multikarya Pratama masuk daftar hitam (balcklist) di Provinsi Kepulauan Riau terkait pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Sijantung pada 2015 silam dengan nilai kontrak 9,4 Milyar.


Kejadiannya tak jauh beda dengan hal yang terjadi saat ini dalam proses pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi tahun anggaran sudah berakhir dan pekerjaan diperpanjang.
Sumatratimes.com juga coba mengecek kebenaran saat proses lelang pengerjaan pelabuhan ini.

Dalam situs lpse.dephub.go.id saat proses lelang banyak perusahaan kontraktor yang menawarkan dibawah angka perusahaam kontraktor yang beralamat di Medan, Sumatara Utara ini.

Proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi yang bermasalah masih dipantau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Proyek yang diawasi TP4D ini dikerjakan  PT Multi Karya Pratama. Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, nomor kontrak PR.802/1/01/KSOP BAA. 18, masa kerja 186 hari terhitung mulai 29 Juni-31 Desember 2018, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Tetapi, pelaksanaan proyek tersebut tak sesuai waktu yang ditargetkan.

TP4D Kejari Rokan Hilir pun sudah menyurati pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Pejabat Pembuat Komitmen sudah kita surati,” sebut Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Ketua Tim TP4D, Farkhan Junaedi, baru-baru ini di ruang kerjanya.

“Kita minta agar mereka segera membuat laporan, terutama terkait masalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pelabuhan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, terkait persoalan keterlambatan atau melewati masa waktu pelaksanaan kontrak kerja yang sudah ditetapkan, diterangkan Kasi Intelijen Kejari Rohil, pihak PPK diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu. 

“PPK bisa memberikan kembali kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari, setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir. Itu dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian PPK, PPK yakin dengan melihat performa dan progres pekerjaan dari penyedia barang/jasa ini,” jelasnya.

Denda keterlambatan baru bisa diterapkan kalau pekerjaan terlambat karena murni kesalahan dari penyedia barang/jasa. Diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 120.

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi, M.Syafrizal sering tak dikantor saat didatangi awak media. Bahkan demi berimbangnya sebuah berita melakukan konfirmasi melalui telepon selain ditolak juga beberapa awak media di blokir. (R2)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.