• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Agustus 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Kejati Maluku Bersama Kejari SBB Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 Perkara Penganiayaan 

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Leonardi dalam Kasus Korupsi Proyek Satelit

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Kelurahan Sinaboi Kota Kolaborasi dengan Kepenghuluan Sinaboi Gelar Jalan Santai

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tim Pakem Kejati Gelar Rakor Terkait Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Provinsi Maluku

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

    Tidak Memenuhi Syarat, Maki Minta Menteri Imipas Batalkan Pembebasan Setya Novanto 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ternyata Kontraktor Pelabuhan Bagansiapiapi Masuk Daftar Blacklist di Kepri

29 Januari 2019
in Berita Utama, Kabar Desa, Kabar Sumatera
Ternyata Kontraktor Pelabuhan Bagansiapiapi Masuk Daftar Blacklist di Kepri
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


BAGANSIAPIAPI- Kontraktor pelaksana pengerjaan Pelabuhan  Bagansiapiapi, PT Multikarya Pratama masuk daftar hitam (balcklist) di Provinsi Kepulauan Riau terkait pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Sijantung pada 2015 silam dengan nilai kontrak 9,4 Milyar.


Kejadiannya tak jauh beda dengan hal yang terjadi saat ini dalam proses pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi tahun anggaran sudah berakhir dan pekerjaan diperpanjang.
Sumatratimes.com juga coba mengecek kebenaran saat proses lelang pengerjaan pelabuhan ini.

Dalam situs lpse.dephub.go.id saat proses lelang banyak perusahaan kontraktor yang menawarkan dibawah angka perusahaam kontraktor yang beralamat di Medan, Sumatara Utara ini.

Proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi yang bermasalah masih dipantau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Proyek yang diawasi TP4D ini dikerjakan  PT Multi Karya Pratama. Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, nomor kontrak PR.802/1/01/KSOP BAA. 18, masa kerja 186 hari terhitung mulai 29 Juni-31 Desember 2018, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Tetapi, pelaksanaan proyek tersebut tak sesuai waktu yang ditargetkan.

TP4D Kejari Rokan Hilir pun sudah menyurati pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Pejabat Pembuat Komitmen sudah kita surati,” sebut Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Ketua Tim TP4D, Farkhan Junaedi, baru-baru ini di ruang kerjanya.

“Kita minta agar mereka segera membuat laporan, terutama terkait masalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pelabuhan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, terkait persoalan keterlambatan atau melewati masa waktu pelaksanaan kontrak kerja yang sudah ditetapkan, diterangkan Kasi Intelijen Kejari Rohil, pihak PPK diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu. 

“PPK bisa memberikan kembali kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari, setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir. Itu dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian PPK, PPK yakin dengan melihat performa dan progres pekerjaan dari penyedia barang/jasa ini,” jelasnya.

Denda keterlambatan baru bisa diterapkan kalau pekerjaan terlambat karena murni kesalahan dari penyedia barang/jasa. Diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 120.

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi, M.Syafrizal sering tak dikantor saat didatangi awak media. Bahkan demi berimbangnya sebuah berita melakukan konfirmasi melalui telepon selain ditolak juga beberapa awak media di blokir. (R2)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut
Berita Utama

Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

21 Agustus 2025

Rokan Hilir - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi mengadakan bermacam...

Read more
Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

21 Agustus 2025
Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

Kajati Maluku & Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun 2025

21 Agustus 2025
Next Post

Menyelami Nikmatnya Ibadah Dalam Umrah ke Tanah Suci

Cegah Karlahut, TNI dan PT SRL Patroli Karlahut di Bangko Pusako

Cegah Karlahut, TNI dan PT SRL Patroli Karlahut di Bangko Pusako

Trendings

  • Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    Tim RAGA Polres Rohil Tangkap Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke 80, Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Lomba Bola Dangdut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tipikor PT Krakatau Steel, 4 Orang Saksi di Periksa Jaksa Penyidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Seminar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Azab Akan Menimpa Orang yang Mengabaikan Sholat Berjemaah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur Bersama Bendahara BUMKep Serusa Tinjau Langsung Peternakan Itik Petelur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua GMNI Riau Minta Bupati Copot Dirut dan Evaluasi Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.