BAGANSIAPIAPI- Kontraktor pelaksana pengerjaan Pelabuhan Bagansiapiapi, PT Multikarya Pratama masuk daftar hitam (balcklist) di Provinsi Kepulauan Riau terkait pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel) Sijantung pada 2015 silam dengan nilai kontrak 9,4 Milyar.
Kejadiannya tak jauh beda dengan hal yang terjadi saat ini dalam proses pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi tahun anggaran sudah berakhir dan pekerjaan diperpanjang.
Sumatratimes.com juga coba mengecek kebenaran saat proses lelang pengerjaan pelabuhan ini.
Dalam situs lpse.dephub.go.id saat proses lelang banyak perusahaan kontraktor yang menawarkan dibawah angka perusahaam kontraktor yang beralamat di Medan, Sumatara Utara ini.
Proyek pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi yang bermasalah masih dipantau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Proyek yang diawasi TP4D ini dikerjakan PT Multi Karya Pratama. Nilai kontrak sebesar Rp22 miliar, nomor kontrak PR.802/1/01/KSOP BAA. 18, masa kerja 186 hari terhitung mulai 29 Juni-31 Desember 2018, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Tetapi, pelaksanaan proyek tersebut tak sesuai waktu yang ditargetkan.
TP4D Kejari Rokan Hilir pun sudah menyurati pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pejabat Pembuat Komitmen sudah kita surati,” sebut Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Ketua Tim TP4D, Farkhan Junaedi, baru-baru ini di ruang kerjanya.
“Kita minta agar mereka segera membuat laporan, terutama terkait masalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pelabuhan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, terkait persoalan keterlambatan atau melewati masa waktu pelaksanaan kontrak kerja yang sudah ditetapkan, diterangkan Kasi Intelijen Kejari Rohil, pihak PPK diperbolehkan melakukan perpanjangan waktu.
“PPK bisa memberikan kembali kesempatan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari, setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir. Itu dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian PPK, PPK yakin dengan melihat performa dan progres pekerjaan dari penyedia barang/jasa ini,” jelasnya.
Denda keterlambatan baru bisa diterapkan kalau pekerjaan terlambat karena murni kesalahan dari penyedia barang/jasa. Diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 120.
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi, M.Syafrizal sering tak dikantor saat didatangi awak media. Bahkan demi berimbangnya sebuah berita melakukan konfirmasi melalui telepon selain ditolak juga beberapa awak media di blokir. (R2)