BINJAI, Sumatratimes – Polisi Polres Langkat, Polda Sumut, menangkap dan menetapkan Indramawan, bos PT Kiat Unggul, pabrik perakit korek api mancis yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, sebagai terangska.
Sebagai mana di beritakan serambinews.com, penagkapan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, Minggu (23/6/2019).
Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
“IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto.
Penyidik Polres Binjai mempersangkakan IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Bur selaku manager di PT Kiat Unggul, dan juga Lis selaku HRD yang merekrut para pekerja,” terang Siswanto.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.
Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik, dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya di tempat bekerja.
Editor: ST2