ROHIL – Lembaga Dakwah dan Ulama di Kabupaten Rohil menyampaikan apresiasi kepada Polres Rohil, Polsek Bangko, beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap dua tersangka pengedar dan pedagang narkotika jenis sabu-sabu di Gang Kenanga, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil.
Penangkapan tersangka pedagang sabu-sabu itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH. Ke dua tersangka itu adalah GI alias Indra Gunawan (27), dan Sutrisno, warga Jalan Pusara ( Pelabuhan hulu) Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Selasa (25/06/2019).
“Kami dari lintas Lembaga Dakwah dan Ulama mendukung kinerja Sat Narkoba Polres Rohil, dalam gerakan berantas narkoba,” kata Pembimbing Majelis Zikir dan Pengasuh Rehabilitasi Narkhoba, Buya Zulfan Albar.
Kepada Sumatratimes.com, Rabu ( 26/06/2019), Buya Zulfan Akbar mengatakan bahwa dengan adanya tindakan cepat dan tanggap dari Tim Opsnal Polres Rohil, yang sudah berhasil menangkap bandar sabu-sabu di Kota Bagansiapiapi, secara langsung menepis tuduhan bahwa adanya pihak atau oknum Polisi yang melindungi pedagang sabu-sabu.
“Dengan pencapaian kinerja tersebut tentunya diharapkan pihak Kepolisian Rohil, dan Polsek Bangko tidak cepat berpuas hati. Sebab pekerjaan rumah masih banyak menunggu, jaringan narkoba lain masih banyak, berkembang biak di Rohil,” kata Buya Zulfan Akbar.
Lanjut Buya Zulfan, pihaknya mengharapkan agar Tim Opsnal Narkhoba Polres Rohil secara instent memantau titik masuk sabu-sabu jaringan Malaysia, yakni di Panipahan, Bagasiapiapi, Sinaboi, dan Kubu Perbatasan Sungai Daun.
“Saya selaku pengasuh korban pengunaan narkoba tak pernah mendiskriditkan atau menyudutkan para pecandu narkotika (narkobais). Soalnya para pengguna adalah korban kejahatan para mafia narkoba,” kata Buya Zulfan.
Kepada mereka yang sudah terkontaminasi dan mengalami ketergantungan narkhoba, sebut Buya Zulfan, majelis siap pula memulihkan dari kecanduan di Panti Az-Zikra tanpa dipungut sepeser pun. “Tanpa dipungut bayaran sepersen pun, hingga sembuh total,” jelas Zulfan.
Editor: ST2