ROHIL – Kasus penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu atas nama tersangka Indra Gunawan alias Indra (27), telah selesai ditingkat penyelidikan dan penyusunan berita acara pidana (BAP).
“Berita acara pidana atas nama tersangka Indra Gunawan alias Indra, sudah selesai. Sekarang kita ajukan kepada Kejaksaan, yang selanjutnya akan disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, Senin kemari di Ujung Tanjung.
Polisi, sebut Kasat, menerapkan beberapa pasal kepada tersangka pengedar Indra Gunawan, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada tersangka Indra Gunawan dikenakan pasal 111 sampai 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,” jelas Kasat.
Tersangka pengedar narkotika yang dikenakan pasal 111 sampai 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dikenakan hukuman pidana pencara selama lebih dari 5 tahun dan atau sampai hukuman mati.
Sebagai mana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Selasa, 25 Juni 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, mengerebek rumah tersangka bandar narkotika di Gang Kenangga, Jalan Pelabuhan Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Indra Gunawan yang dari informasi masyarakat sudah berjualan sabu-sabu sejak sebelum bulan Ramadan. Indra pengedar atau penjual sabu-sabu secara enceran.
Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 11,86 gram, onderdil senjat api genggam jenis FN, dan telefon. Tersangka bersama barang bukti, hari itu juga di amankan Sat Narkoba Polres Rohil.
Editor: ST2