JAMBI.Sumatratimes.com – Polisi Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, extacy, dan ganja di lapangan Mapolda Jambi, Selasa (9/7/2019).
Dikutip dari jambikita.com, barang terlarang tersebut merupakan barang hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi selama dua bulan terakhir di tahun 2019.
Jenis dan jumlah Narkotika yang di musnahkan dari sitaan Polda Jambi berupa shabu seberat 1.993,7 gram, extacy 9.682 butir (4.527,93 gram), serta dari sitaan BNNP Jambi berupa ganja seberat 14.597,83 gram.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dalam rangka memberi kepastian kepada masyarakat bahwa barang bukti ini tidak disalahgunakan.
“Selain itu, dengan pemusnahan barang bukti ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mari bersama-sama kita hindari generasi muda kita, siapapun dia yang masih coba-coba menggunakan narkoba pasti akan menghancurkan masa depan dirinya, anak dan keluarga,” papar Muchlis.
Menurutnya, perkiraan dari sitaan narkotika ini sudah menyelamatkan 40 ribu orang. “Perbedaan itu tidak terjadi karena segala sudah kita musnahkan dan kita bisa selamatkan puluhan ribu masyarakat Jambi,” sebut Muchlis.
Sementara itu, untuk kerugian di perkirakan mencapai Rp10 miliar. Sitaan Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan penangkapan dua bulan terakhir dari 9 orang tersangka.
Dalam pencegahan dan pemusnahan Narkotika di Jambi, menurut Muchlis Polisi harus aktif, sebab kejahatan narkoba berbeda dengan kasus kriminal lainnya.
“Jadi kejahatan narkoba berbanding terbalik dengan kejahatan biasa. Kalau kejahatan biasa, terjadi baru tahu, tapi kalau narkoba polisinya lah yangbaktif nangkap, barulah ketahuan,” jelas Muchlis.
“Kalau tidak, Jambi dianggap aman narkoba, itu tida. Justru efektivitas dari petugas ini adalah kontribusi mengurangi barang yang sudah ada beredar karena sudah mencegah,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum melakukan pengecekan dan pemusnahan barang bukti, Kapolda bersama instansi terkait melakukan penandatanganan nota berita acara pemusnahan.
Adapun perwakilan instansi dan lembaga tersebut iyalah Polda Jambi, Pemprov Jambi, Korem Kodim, Kejati, BNNP, BIN, Bea dan Cukai, Kemenkumham, BPOM, Dinkes, Lapas, Kejari, Pengadilan Negeri, JPU dan LSM terkait.
Editor : Amran